Ini Daftar 24 Perusahaan Gadai Resmi yang Diakui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat bahwa saat ini banyak beroperasi usaha gadai ilegal alias tak memiliki izin resmi dan berpotensi melakukan penipuan (fraud) yang merugikan masyarakat sendiri. Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin mengeaskan bahwa perusahaan gadai resmi yang terdaftar dan memiliki izin harus mencantumkan tanda khusus berupa stiker atau plang nama perusahaan beserta nomor izin dari OJK dan tanggal pengesahan.

Mengingat kebutuhan dan transaksi gadai mengalami trend meningkat menjelang hari besar dan libur keagamaan, OJK menghimbau masyarakat untuk memilih perusahaan gadai resmi bila ingin menggadaikan barang berharganya. Dengan demikian praktek pegadaian-pegadaian liar yang melanggar ketentuan dan merugikan, dapat diminimalisir.

Berdasarkan data OJK per Mei 2018, terdapat 24 perusahaan yang dianggap resmi yaitu:

  1. PT Pegadaian Persero
  2. KSP Mandiri Sejahtera Abadi di Semarang,
  3. KSU Dana Usaha di Semarang,
  4. PT Mitra Kita di Semarang,
  5. UD Ijab di Semarang,
  6. PT Mas Agung Sejahtera di Jakarta,
  7. PT Surya Pilar Kencana di Jakarta,
  8. PT Svaraputra Penjuru Vijaya di Tangerang,
  9. PT Pusat Gadai Indonesia di Jakarta,
  10. PT Persada Arihta Mandiri di Medan,
  11. Solusi Gadai di Jakarta,
  12. CV Soverino Eka Sakti di Semarang,
  13. CV Prima Perkasa di Semarang,
  14. Gadai Murah Jogja di Yogyakarta,
  15. PT Awi Gadai Jogja di Yogyakarta.
  16. PT HBD Gadai Nusantara di Jakarta,
  17. PT Gadai Pinjam Indonesia di Jakarta,
  18. PT Sarana Gadai Prioritas di Jakarta,
  19. PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri di Kepulauan Riau,
  20. PT Sili Gadai Nusantara di Semarang,
  21. PT Jawa Barat Gadai Sejati di Bekasi,
  22. PT Pergadaian Dana Sentosa di Yogyakarta,
  23. PT Sahabat Gadai Sejati di Bandung, dan
  24. PT Jasa Gadai Syariah di Bekasi.

Selanjutnya OJK masih membuka pendaftaran perusahaan gadai swasta setelah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31 Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian pada 29 Juli 2016. Waktu pendaftaran dibatasi hingga 29 Juli 2018. Setelah itu, perusahaan terdaftar bisa memiliki waktu untuk mempersiapkan sebelum mendapatkan izin pada 29 Juli 2019.

Setelah batas waktu 29 Juli 2018, perusahaan gadai yang belum mendaftarkan diri harus langsung memproses perizinan.

“Kalau saat terdaftar, masih boleh berbentuk CV atau usaha dagang, namun ketika sudah mendapatkan izin harus berbentuk PT/Koperasi sesuai POJK No.31/POJK.05/2016,” tegas Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK M. Ihsanuddin dalam acara Obrolan OJK di Gedung OJK, Jumat (25/5/2018).

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..