Keluar Negeri, Berapa Uang yang Boleh Dibawa?

Mengutip Republika, pihak Bea Cukai negara Italia menyita uang senilai ribuan Euro milik tiga penumpang perempuan Indonesia yang mendarat di Bandara Malpensa, Milan, Italia, pada Kamis (13/4/2023). Ketiganya diduga menyelundupkan uang tersebut karena tidak melaporkannya dalam form Customs Declaration (pemberitahuan pabean).

Mereka berangkat dari Jakarta, Indonesia dengan membawa uang 430 ribu Euro atau sekitar Rp 7,09 miliar dalam pecahan 100 dan 300 Euro dan sejumlah Franc Swiss. Petugas Bea Cukai menemukan uang tersebut disembunyikan dalam kopor ketiga penumpang tersebut.

Kantor berita Italia, ANSA melaporkan, saat dicek lebih lanjut oleh Bea Cukai dan militer dari Financial Guard, terkait apakah harus mendeklarasikan sejumlah uang, surat berharga negara, atau barang lainnya, para penumpang tersebut memberikan jawaban negatif di dalam Customs Declaration.

Akibatnya pihak otoritas terpaksa menyita sekitar 200 ribu Euro (Rp3.3 miliar), atau sekitar setengah dari jumlah yang tidak dideklarasikan tiga penumpang tersebut yang melebihi batas maksimum orang asing masuk Italia.

Lalu apa barapa sebenarnya jumlah uang yang boleh dibawah ke luar negeri? Bagaimana melaporkannya? Bagaimana dengan aturan di Indonesia?

Pembatasan Pembawaan Uang Tunai dan semacamnya

Setiap negara (termasuk Indonesia) mengatur dan mengawasi dengan ketat pembawaan uang tunai yang memasuki atau keluar dari negara masing-masing. Selain untuk menjaga keseimbangan moneter, pengawasan pembawaan uang tunai antar negara dimaksudkan untuk mencegah perpindahan uang para pelaku kejahatan (pencucian uang / money laundering).

berbagai upaya dilakukan para pelaku kejahatan (penyelundup, penjualan narkoba, teroris perusak lingkungan, koruptor dll) untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara memindahkan uang tersebut ke negara lain. Mereka pastinya menghindari cara normal seperti transfer bank supaya tidak terpantau oleh otoritas negara. Maka berbagai cara dan modus pun dilakukan untuk menyelundupkan uangnya.

Sejumlah negara menetapkan batasan angka uang yang wajib dilaporkan saat seseorang memasuki wilayah negara tersebut. Mengutip laman https://europe.eu, negara-negara Eropa umumnya menetapkan batasan 10.000 Euro (sekitar Rp160 juta). Artinya, jika Anda membawa uang sebesar 10.000 Euro ke atas, maka Anda wajib melaporkannya saat tiba di negara tujuan. Jika uang yang Anda bawa kurang dari nilai tersebut, maka tidak perlu dilaporkan.

Perlu dicatat bahwa ketentuan 10.000 Euro tersebut juga meliputi:

  • cek, dokumen pembayaran perbankan lainnya, serta koin (termasuk mata uang yang sudah tidak berlaku)
  • koin dan emas batangan dengan kandungan emas minimal 90%

Bila tidak dilaporkan, maka Bea Cukai (Customs) setempat akan memproses lebih lanjut seperti penyitaan atau bahkan bisa berdampak penahanan bila dalam penelitian lebih lanjut petugas menemukan unsur pelanggaran atau kejahatan lainnya.

Pemerintah Amerika Serikat menetapkan batasan US$10.000 ke atas untuk dilaporkan saat memasuki atau meninggalkan negara tersebut. Otoritas setempat akan menyita dan menjatuhkan hukuman bila tidak dilaporkan atau tidak dilaporkan dengan benar.

Negara lainnya, misalnya Jepang menetapkan batasan 1.000.000 Yen (sekitar Rp110 juta). Pemerintah Indonesia sendiri menetapkan batasan Rp100 juta ke atas untuk dilaporkan kepada Bea Cukai saat akan berangkat dari atau tiba kembali di Indonesia. Sebagaimana negara lain, angka tersebut juga meliputi dokumen pembayaran seperti cek datau bilyet giro.

BAGAIMANA CARA MELAPORKAN UANG YANG DIBAWA?

Jika hendak membawa uang dalam jumlah banyak untuk seseorang di luar negeri, maka sebaiknya dikirimkan melalui transfer bank saja. Selain aman, hal tersebut sangat praktis dan menghindarkan dari prosedur di negara tujuan. Demikian juga saat Anda di luar negeri dan hendak membawa uang ke Indonesia, sebaiknya ditransfer saja.

Namun jika memang Anda ingin membawa uang untuk tujuan lain seperti belanja dan keperluan pribadi di negara lain, maka perlu diketahui batasan wajib lapor di negara tujuan. Jika uang (dan dokumen perbankan) yang Anda bawa melebihi batasan, maka Anda wajib men-declare (melaporkan) jumlah uang yang Anda bawa dalam formulir Customs Declaration – CD (dokumen Bea Cukai) yang biasanya disediakan di sejumlah tempat di terminal kedatangan. Beberapa maskapai penerbangan bahkan membagikan form CD menjelang tiba di negara tujuan.

Indonesia sendiri sudah menerapkan e-CD (electronic Customs Declaration) yang bisa Anda isikan secara online dari HP sehingga lebih praktis dan memudahkan saat pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.

Sebagai tips terakhir, saat diperiksa oleh petugas Bea Cukai, di negara manapun Anda berada, bersikaplah kooperatif dan tidak menghambat proses pemeriksaan sehingga petugas bisa segera menyelesaikan pekerjaannya dan menemukan penyelundup sebenarnya, yang kemungkinan ada di sebelah Anda.

Happy traveling, enjoy the world.

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..