Kartu Kredit

credit card2Kartu Kredit sudah merupakan bagian dari gaya hidup modern. Namun perlu dipahami bahwa kartu kredit bukanlah tambahan uang melainkan tambahan utang. Jika Anda menggunakannya atau mengambil uang kas dengan menggunakan kartu kredit, maka Anda sebenarnya berhutang kepada bank penerbit kartu kredit.

Syarat Memiliki Kartu Kredit

Bank Indonesia menerapkan aturan bahwa yang boleh memiliki kartu kredit adalah:

  • Memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan,
  • Berusia minimal 21 tahun, dan 17 tahun untuk kartu tambahan.
  • Mereka yang berpenghasilan Rp3 juta – Rp10 juta per bulan boleh memiliki kartu kredit dari dua penerbit yang berbeda. Sedangkan yang berpenghasilan Rp10 juta ke atas, tidak dibatasi.

Bank Indonesia juga mengatur bahwa plafon kredit yang diperbolehkan adalah maksimal 3 kali penghasilan bulanan pemegang kartu.

Manfaat Utama Kartu Kredit

Walaupun berfungsi sebagai kartu hutang yang bisa membebani keuangan, kartu kredit pada dasarnya bermanfaat antara lain:

  • Menjadi sarana untuk mendapatkan dana pinjaman cepat tanpa agunan, tanpa prosedur pengajuan kredit,
  • Membantu membeli atau membayar sesuatu disaat tidak ada uang tunai yang tersedia,
  • Bertransaksi online bila pembayaran kas atau transfer bank tidak memungkinkan,
  • Mendapatkan diskon dalam promo-promo produk atau event tertentu,
  • Bertransaksi di berbagai negara sehingga akan sangat membantu disaat kepepet di luar negeri,
  • Sejumlah penerbangan memberikan point reward tersendiri atas pembelian tiket dengan kartu kredit tertentu.

Namun demikian sekali lagi ditekankan bahwa setiap kali bertransaksi dengan kartu kredit, Anda menambah jumlah utang. Bunga yang dikenakan atas tagihan kartu kredit juga lebih tinggi dari bunga pinjaman bank. Besarnya sekitar 3% per bulan, dan biasanya dikenai denda bila terjadi keterlambatan pembayaran tagihan yang jatuh tempo.

Tips Cerdas Ber-Kartu Kredit

Supaya utang tidak membelit sampai mengganggu keuangan Anda, beberapa tips berikut harus Anda terapkan secara disiplin:

  • Cukup gunakan satu kartu kredit.Penggunaan lebih dari satu kartu kredit berpeluang menjerat Anda dalam lubang hutang dimasa depan.
  • Saat meng-apply atau ditawari kartu kredit, tanyakan biaya-biaya dari kepemilikan credit card debtkartu tersebut. Setiap penerbit kartu memiliki kebijakan berbeda tentang biaya kartu kredit.
  • Jika suatu transaksi bisa dibayar dengan cash, atm atau transfer bank, sebaiknya jangan menggunakan kartu kredit.
  • Bayarlah tagihan Anda sebelum jatuh tempo. Meskipun Anda bisa mencicil hanya 10% setiap bulan, ingat bahwa saldo kartu kredit dikenai bunga tinggi. Jika memang bisa dilunasi, labih baik dilunasi segera.
  • Jika tagihan Anda berasal dari sejumlah kartu kredit, prioritaskan membayar kartu yang bunganya paling besar. Jika bisa melunasi tagihan yang terkecil, lunasi saja.
  • Jika memungkinkan, jangan memiliki kartu kredit lebih dari satu. Cukup satu saja!
  • Cicilan 0%! Jika memang harganya lebih murah dari harga pasaran, promo tersebut bisa dipertimbangkan. Dalam kenyataannya, harga produk dengan promo cicilan kartu kredit 0% biasanya sudah dinaikkan terlebih dahulu, dengan kata lain harganya menjadi lebih mahal dari harga normal.
  • Waspadai aneka penipuan perbankan dan kartu kredit. Lindungi kartu Anda dengan password yang sulit ditebak orang lain. Pahami juga bagaimana bertransaksi online yang aman agar Anda terhindar dari tindak kejahatan.

Peraturan Terkait Pemilikan Kartu Kredit

Pihak bank sangat giat menawarkan kartu kredit di kalangan masyarakat. Tidak heran jika seseorang bisa dengan mudah memiliki sejumlah kartu kredit dari bank yang berbeda-beda. Jika tidak disertai pemahaman yang baik, kecenderungan ini justru akan menjerat banyak orang dalam masalah keuangan.

Dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan negative penggunaan kartu kredit yang tidak tepat, telah diterbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012 yang antara lain mengatur hal-hal berikut:

  • Yang berhak mendapatkan kartu kredit adalah mereka yang berusia minimal 21 tahun (single) atau 17 tahun (menikah), serta berpenghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.
  • Seseorang hanya boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 bank penerbit kartu berbeda. Dalam hal ini jumlah kartu tidak dibatasi.
  • Plafon kredit (pinjaman atau belanja maksimum) bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan adalah maksimum sebesar 3 kali gaji bulanan. Untuk yang berpenghasilan di atas Rp 10 juta per bulan, plafon kreditnya ditentukan oleh bank penerbit kartu.
  • Bunga dikenakan terhadap tagihan saja. Bunga tagihan sebelumnya, denda serta biaya kartu kredit tidak boleh dikenakan bunga.
  • Penagihan kartu kredit hanya boleh dilakukan antara jam 08.00 – 20.00 terhadap si pemegang kartu.

Untuk memahami hak dan kewajiban pemegang kartu kredit, silahkan membaca lebih lengkap tentang peraturan tersebut di atas. Untuk soal keamaan bertransaksi, Bank Indonesia mensyaratkan penggunaan pin dalam bertransaksi, terhitung mulai 01 Januari 2015.