Apa itu Bitcoin? Bitcoin adalah mata uang digital yang diciptakan tahun 2009 oleh sosok tak dikenal bernama Satoshi Nakamoto. Nah, untuk menghasilkan si koin emas ini, perlu dilakukan “penambangan” dengan menggunakan komputer untuk menyelesaikan soal matematika yang rumit. Hanya bagi yang berhasil mengerjakannya, dianggap sukses menambang dan memperoleh sejumlah Bitcoin. Karenanya keberadaan Bitcoin di dunia juga terbatas. Bitcoin inilah yang selanjutnya diperjualbelikan melalui sejumlah bursa online.
Nah bitcoin sendiri merupakan salah satu dari ribuan mata uang kripto (crypto currency) yang beredar saat ini. Bitcoin merupakan mata uang kripto yang paling banyak diperdagangkan. Selain itu ada juga ethereum, tether, bnb, USCoin, RXP, Terra, Cardano, dan banyak lagi dengan keseluruhan nilai diperkirakan sudah mencapai USD1,8 triliun.*
Transaksi mata uang kripto dilakukan langsung tanpa pihak perantara, alias tidak perlu menggunakan bank. Biaya transaksi diminimalkan dan tidak perlu menggunakan nama atau identitas sebenarnya. Kripto pun banyak disukai karena sifat kerahasiaannya. Selain itu, dalam transaksi internasional, mata uang kripto lebih leluasa digunakan karena tidak terikat atau tergantung ke suatu negara atau peraturan tertentu. Belakangan mata uang kripto menjadi semakin populer bahkan dibeli sebagai media investasi dengan harapan bahwa nilai mata uang kripto akan semakin meningkat.
Mata uang kripto dapat diperoleh secara online melalui bursa kripto (crypto exchanges). Pembelian bisa dilakukan dari seluruh dunia dan dibayar melalui transaksi biasa secara online. Salah satunya adalah Mt. Gox merupakan bursa mata uang kripto terbesar dunia.
Nah, sebagaimana layaknya uang, mata uang kripto juga perlu disimpan dalam dompet digital (digital wallet) yang bisa berada di komputer si pemilik kripto atau di cloud. Dompet digital ini menyerupai rekening bank online yang memungkinkan pengguna mata uang kripto untuk mentransfer atau menerima mata uang kripto, berbelanja, atau menabung uangnya.
Apakah Mata Uang Crypto Merupakan Investasi?
Nilai Bitcoin yang berfluktuasi menanjak secara cepat sejak diluncurkan, merupakan daya tarik sekaligus menyimpan potensi resiko tersendiri. Bayangkan saja pada tanggal 22 Desember 2017, nilainya sudah mencapai lebih Rp290 juta per Bitcoin! Namun beberapa jam kemudian, nilainya merosot lebih USD2000 atau menurun sekitar Rp27 juta, per coin.
Tidak seperti mata uang ataupun investasi lainnya yang didukung underlying asset, pergerakan nilai mata uang kripto semata dipengaruhi oleh spekulasi permintaan dan penawaran semata.
Gambar di atas adalah pergerakan harga Bitcoin selama setahun terakhir.*
Resiko lainnya adalah kemungkinan hilangnya simpanan Bitcoin akibat peretasan (hacking) atau karena virus. Mt Gox sendiri pernah diretas dan mengalami kerugian tak terkira hingga menyatakan diri bangkrut. Pada bulan Agustus 2016 para penjahat online mencuri 69 juta dollar AS dari bursa bitcoin Hong Kong, Bitfinex.
Di bulan Desember 2017, sebuah perusahaan penukaran cryptocurrency (termasuk Bitcoin) bernama Youbit di Korea kembali dimaling untuk kedua kalinya sehingga mengalami kebangkrutan. Sejumlah media memberitakan bahwa para hackers yang menembus sistem keamanan peruahaan tersebut berhasil menggondol seperlima asset milik client Youbit. Kejadian ini sendiri mengulang perambokan uang digital yang merugikan Youbit senilai Rp472,5 milliar pada bulan April 2017!
Pihak Deutsche Bank meramal bahwa keruntuhan Bitcoin akan menjadi salah satu resiko terbesar pasar keuangan di tahun 2018. Morgan Stanley sendiri mengisyaratkan nilai bitcoin bisa mencapai angka nol. Hal ini diprediksi dari kurangnya negara dan institusi yang menerima Bitcoin sebagai alat transaksi yang transparan.
Namun demikian, popularitas mata uang kripto semakin meluas di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Sebagian menganggapnya sebagai pilihan investasi, ada juga yang mencoba-coba peruntungan, sebagian lagi karena ikut-ikutan tren.
Di Indonesia, perdagangan bitcoin dan mata uang kripto sudah dilegalkan sepanjang dilakukan melalui trader (pedagang) resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Sampai dengan Februari 2020, terdapat 4 trader kripto resmi di Indonesia yaitu Tokocrypto (PT Crypto Indonesia Berkat), Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia) dan Triv (PT Tiga Inti Utama) dan Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia).
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tahun 2020, Bappebti menetapkan hanya 229 jenis kripto yang resmi diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia. Lihat daftar selengkapnya di bagian akhir artikel ini.
Meskipun demikian bukan berarti pemerintah merekomendasikan atau menjamin keamanan transaksi mata uang kripto tersebut.
Waspadai Money Game Ponzi Bermodus Bitcoin atau Kripto Lainnya
Masyarakat harus berhati-hati saat akan memutuskan memasuki dunia kripto. Sebelumnya, sejumlah negara menyatakan tidak menerima atau mengakui transaksi dengan menggunakan Bitcoin. DBS Group asal Singapore mengingatkan bahwa fenomena Bitcoin tak lebih dari skema money game ponzi.
Berbicara tentang ponzi, yaitu salah satu jenis pola penipuan keuangan yang paling marak sampai saat ini, kepopuleran bitcoin dan beragam crytocurrency lainnya menyulut munculnya para pelaku money game dengan pola ponzi.
Modusnya kurang lebih sama yaitu menggiring calon korban untuk membeli paket-paket “coin” dengan janji bakal mendapat keuntungan setiap periode. Bila peserta bisa mendapatkan investor berikutnya, tentu penghasilan akan lebih tinggi lagi. Intinya engajak sebanyak mungkin orang untuk menyetor uang.
Aneka tawaran investasi coin saat ini merebak, bahkan mencari peserta ke desa-desa. Presentasi tentang aneka mata uang digital, tetapi dapat dipastikan bahwa mereka tidak bisa menunjukkan cara bertransaksi dengan uang “coin” yang mereka presentasikan.
Sebagaimana penipuan model ponzi, investasi-investasi coin ini pun hanya menguntungkan mereka yang mendaftar di awal, dan pasti merugikan begitu banyak orang lain. Semoga Anda dapat mengingatkan keluarga dan sahabat, sebelum jatuh korban berikutnya. Korban karena ketidaktahuan ataukah karena keserakahan.

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..