
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri kabinet menyoroti dugaan kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam (SDA). Praktik seperti underinvoicing, transfer pricing, hingga devisa hasil ekspor (DHE) yang tidak kembali ke Indonesia disebut sebagai faktor yang menyebabkan negara belum memperoleh manfaat optimal dari kekayaan alam yang dimiliki.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Nilai ekspor Indonesia dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten berada di atas US$250 miliar per tahun, dengan kontribusi terbesar berasal dari komoditas tambang, perkebunan, dan industri berbasis sumber daya alam. Dalam skala transaksi sebesar itu, selisih harga beberapa persen saja dapat berimplikasi pada potensi penerimaan negara yang tidak sedikit.
Di tengah perdebatan tersebut, Bea Cukai kerap menjadi salah satu institusi yang dianggap “kebobolan” dan diharapkan mampu menutup celah kebocoran tersebut. Namun, benarkah persoalannya berada di Bea Cukai? Ataukah akar masalahnya justru berada pada aspek lain di luar kepabeanan?
Artikel ini mencoba membahasnya secara lebih proporsional berdasarkan praktik ekspor di lapangan serta kerangka regulasi yang berlaku agar bisa berdiskusi dan merencanakan solusi yang lebih tepat.
Memahami Underinvoicing dan Transfer Pricing
Underinvoicing adalah praktik melaporkan nilai transaksi yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Dalam konteks ekspor, eksportir menjual barang pada harga tertentu, tetapi nilai yang dicantumkan dalam invoice dibuat lebih rendah dari harga transaksi yang sesungguhnya.
Sementara itu, transfer pricing merupakan penetapan harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan induk dan anak perusahaan, atau perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha. Pada dasarnya, transfer pricing merupakan praktik bisnis yang legal dan lazim digunakan perusahaan multinasional di seluruh dunia.
Persoalan muncul ketika harga transaksi tersebut tidak mencerminkan harga pasar yang wajar (arm’s length principle). Dalam kondisi demikian, laba perusahaan dapat dialihkan dari negara dengan tarif pajak relatif tinggi ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Dalam praktiknya, underinvoicing sering menjadi bagian dari skema transfer pricing. Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan tambang di Indonesia menjual batu bara kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar. Perusahaan afiliasi tersebut kemudian menjual kembali komoditas yang sama kepada pembeli akhir dengan harga pasar yang sebenarnya.
Akibatnya, sebagian besar keuntungan tercatat di luar negeri, sementara laba yang dilaporkan di Indonesia menjadi lebih kecil. Kondisi inilah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak penghasilan, royalti, maupun manfaat ekonomi lainnya yang seharusnya diperoleh dari kegiatan ekspor.
Bea Cukai Tidak Meneliti Harga Invoice Ekspor
Salah satu kesalahpahaman yang cukup sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa Bea Cukai melakukan pemeriksaan atas harga invoice pada setiap transaksi ekspor.
Untuk memahami hal ini, perlu terlebih dahulu melihat perbedaan mendasar antara kegiatan impor dan ekspor.
Dalam kegiatan impor, invoice merupakan dokumen yang sangat penting karena menjadi salah satu dasar penghitungan berbagai pungutan negara, seperti Bea Masuk, PPN Impor, PPh Impor, dan cukai. Oleh karena itu, nilai transaksi yang tercantum dalam invoice menjadi perhatian utama petugas Bea Cukai.
Situasinya berbeda pada kegiatan ekspor.
Untuk memajukan bisnis ekspor, sebagian besar barang ekspor Indonesia tidak dikenakan pungutan ekspor. Tidak terdapat PPN Ekspor, PPh Ekspor, maupun Cukai yang dipungut oleh Bea Cukai sebagaimana, yang terjadi pada kegiatan impor. Karena tidak berkaitan langsung dengan penghitungan pungutan negara, nilai yang tercantum dalam invoice pada umumnya bukan menjadi objek penelitian utama Bea Cukai dalam proses ekspor.
Pengawasan barang ekspor sendiri sebetulnya melibatkan pihak eksportir dan Surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah. Pihak Surveyor melakukan pemeriksaan laboratorium untuk menentukan spesifikasi barang yang tentu terkait dengan harga yang akan dicantumkan. Dari laporan surveyor (LS) inilah eksportir sendiri mencantumkannya di dalam invoice serta dokumen ekspor (PEB). Bea Cukai pun dapat melakukan pemeriksaan laboratorium secara selektif berdasarkan manajemen resiko.
Bagaimana dengan Bea Keluar?
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bukankah terdapat pungutan ekspor yang disebut Bea Keluar?
Anda benar.
Namun, hanya sebagian kecil komoditas ekspor yang dikenakan Bea Keluar. Di antaranya adalah produk kelapa sawit, biji kakao, kayu, emas, serta beberapa komoditas tambang sesuai ketentuan pemerintah.kayu Selebihnya, tidak ada pungutan Bea Keluar.
Yang menarik, perlu diketahui bahwa penghitungan Bea Cukai atas Bea Keluar Ekspor tidak didasarkan pada harga yang tercantum dalam invoice perusahaan.
Yess, di Bea Cukai, harga invoice perusahaan gak kepake. Pemerintah secara berkala menetapkan Harga Patokan Ekspor melalui mekanisme yang melibatkan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, yang kemudian menetapkan Harga Ekspor. Harga Ekspor inilah yang kemudian menjadi dasar penghitungan Bea Keluar.
Dengan demikian, berapa pun nilai yang dicantumkan eksportir dalam invoice, perhitungan Bea Keluar tetap menggunakan Harga Ekspor yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, dari perspektif penerimaan Bea Keluar, praktik underinvoicing tidak secara langsung mengurangi penerimaan negara yang dipungut oleh Bea Cukai. Selama jenis dan volume barang yang diekspor sesuai dengan kondisi sebenarnya, penghitungan Bea Keluar tetap mengacu pada harga patokan resmi. Harga invoice perusahaan tidak laku di Bea Cukai.
Baca contohnya: Begini Cara Menghitung Bea Keluar Emas
Mengapa Transfer Pricing Tetap Terjadi?
Jika tidak berpengaruh terhadap Bea Keluar, mengapa praktik transfer pricing tetap dilakukan?
Jawabannya sederhana: tujuan utamanya bukan mengurangi Bea Keluar, melainkan mengoptimalkan efisiensi pajak secara global untuk memaksimalkan keuntungan.
Bayangkan sebuah grup usaha memiliki perusahaan tambang di Indonesia dan perusahaan perdagangan di negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Dengan menjual komoditas kepada perusahaan afiliasi pada harga yang lebih rendah, laba yang tercatat di Indonesia menjadi lebih kecil. Sebaliknya, keuntungan yang lebih besar tercatat di negara lain.
Dari sudut pandang perusahaan, strategi tersebut dapat meningkatkan keuntungan setelah pajak. Namun dari sudut pandang negara, kondisi tersebut berpotensi mengurangi basis pajak domestik dan mengurangi potensi penerimaan negara.
Karena itu, isu underinvoicing dan transfer pricing sesungguhnya lebih dekat dengan ranah perpajakan internasional, pengawasan devisa hasil ekspor, pertukaran data lintas negara, dan tata kelola perdagangan komoditas global daripada semata-mata berkutat semata di kepabeanan.
Kehadiran DSI: Menggantikan Bea Cukai?
Belakangan pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis.
Sebagian pihak kemudian menafsirkan bahwa kehadiran DSI akan menggantikan peran Bea Cukai. Anggapan tersebut kurang tepat karena kedua institusi memiliki fungsi yang berbeda.
Bea Cukai merupakan institusi negara yang menjalankan fungsi kepabeanan, yaitu mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar wilayah pabean Indonesia. Selain itu, Bea Cukai juga menjalankan fungsi fasilitasi perdagangan dan dukungan terhadap pengembangan industri nasional.
Sementara itu, DSI dirancang untuk mengambil peran yang lebih dekat dengan tata niaga ekspor. Dalam konsep yang berkembang saat ini, DSI diharapkan dapat berperan sebagai agregator atau perantara perdagangan bagi sejumlah komoditas strategis sehingga pemerintah memiliki visibilitas yang lebih baik terhadap harga transaksi dan aliran devisa hasil ekspor.
Dengan kata lain, DSI bergerak pada ruang yang selama ini berada di antara eksportir dan pembeli luar negeri, bukan mengambil alih fungsi pengawasan kepabeanan yang dijalankan Bea Cukai.
Karena itu, mengaitkan pembentukan DSI dengan wacana penggantian atau pembubaran Bea Cukai sesungguhnya kurang relevan karena kedua lembaga tersebut memiliki mandat yang berbeda.
Lalu bagaimana mengatasi kerugian negara akibat underinvoicing?
Dari uraian di atas, terlihat bahwa akar persoalan underinvoicing tidaklah berkutat pada proses kepabeanan di pelabuhan. Solusi yang dibutuhkan juga harus bersifat lintas sektor yang sudah ada. Namun kita tidak akan bahas di sini ya. Kami percaya, Anda sudah memahami gambaran besarnya dan malah mungkin sudah memiliki rencana solusi yang lebih baik. Yuk diskusikan.
Maju terus Indonesia. (AL)
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..