Menimbang Resiko Reksadana

Sebagai produk investasi, reksadana juga mengandung resiko. Namun sebetulnya resiko tersebut bisa diperkecil dengan memahami pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi investasi reksadana. Pihak-pihak tersebut antara lain:

  1. Manajer Investasi
  2. Agen Penjual Reksadana
  3. Bank Kustodian

Pihak lainnya yang sangat menentukan tentu saja Anda sendiri sebagai investor. Karena Andalah yang HARUS menjadi penentu utama dalam keputusan investasi. Anda bisa mencari nasehat dan masukan kesana kemari tentang cara memilih reksadana terbaik tetapi pada akhirnya keputusan di tangan Anda.

Nah, mari kita bahas satu persatu pihak-pihak di atas.

1. Manajer Investasi (MI)

Seperti yang mungkin sudah Anda baca di bagian lain artikel-artikel tentang reksadana, Manajer Invesatsi (MI) merupakan perusahaan yang menerbitkan dan mengelola produk reksadana tertentu. Perusahaan-perusahaan ini berdiri dengan izin resmi dan diawasi sepenuhnya oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lihat daftar Manajer Investasi di sini.

Setiap perusahaan MI memiliki analis investasi yang kemudian menciptakan produk-produk reksadana yang ditawarkan kepada masyarakat. Kebijakan investasi masing-masing produk dijelaskan dalam prospektus yang harus dipelajari oleh setiap calon investor. Paling tidak investor tahu kemana saja uangnya nanti akan diinvestasikan oleh MI.

Untuk dketahui bahwa suatu MI hanya boleh menginvestasikan dana kelolaannya maksimum 10% di perusahaan tertentu. Dengan kata lain, suatu produk reksadana harus diinvestasikan di minimal 10 perusahaan berbeda. Dengan demikian resiko investasi bisa lebih kecil lagi.

Terkait dengan MI, yang perlu dilakukan investor adalah memilih produk reksadana dari MI yang memiliki catatan baik. Produk-produk reksadananya berkembang baik dan tidak memiliki catatan hukum atau keluhan investor.

2. Agen Penjual

Agen penjual reksadana (APERD) merupakan perpanjangan tangan MI dalam memasarkan produk reksadana. Keberadaan agen penjual reksadana sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses investasi reksadana dengan mudah. Menurut ketentuan, agen penjual dapat berupa sekuritas, bank, asuransi, pembiayaan, dan pegadaian. Namun yang ada saat ini biasa barulah perusahaan sekuritas dan pihak perbankan yang ditunjuk untuk memasarkan produk tertentu sesuai kesepakatan dengan penerbit reksadana (MI).

APERD dapat saja memasarkan produk reksadana MI tertentu atau produk dari beberapa MI yang berbeda sekaligus, baik secara offline ataupun online. Karena itu, belakangan muncul istilah sipermarket online, yaitu APERD yang menjajakan sejumlah produk reksadana secara online.

3. Bank Kustodian (BK)

MI tidak boleh menerima setoran dana investasi dari masyarakat. Setelah menentukan produk reksadana yang diinginkan, calon investor hanya boleh mengirim dana investasinya ke rekening bank yang ditunjuk untuk menampung. Bank tersebut dalam hal ini disebut sebagai bank kustodian. Untuk dicatat bahwa masing-masing produk reksadana memiliki nomor rekening penampungan yang berbeda. Bank kustodian bisa saja sama, tetapi rekeningnya antar produk reksadana pasti berbeda.

Dalam mengelola dana masyarakat, baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian tidak boleh mencatat dana setoran masyarakat sebagai aset MI ataupun BK. Dana investasi tersebut dicatat terpisah sebagai aset titipan. Dengan demikian, jika BI ataupun BK bangkrut, aset dana masyarakat tetap aman.

Nah, dengan mengetahui ketiga pihak di atas, sebetulnya dapat dikatakan bahwa berinvestasi reksadana itu resikonya sangat kecil asalkan Anda memilih MI yang baik dan kredibel, dan Anda memahami kemana duit tersebut akan diinvestasikan. Dengan demikian Anda sebagai investor sudah dapat menganalisa prospek investasi Anda.

 

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..