Begini Cara Cepat Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnismu

Sertifikat halal adalah sertifikat yang diberikan oleh lembaga yang berwenang untuk menunjukkan bahwa produk atau makanan telah diuji dan memenuhi standar kehalalan Islam. Sertifikat halal sangat penting dalam dunia industri makanan minuman, baik untuk produsen maupun konsumen.

MENGAPA HARUS BERSERTIFIKAT HALAL?

Setidaknya ada beberapa alasan, mengapa bisnis atau produk Anda sebaiknya bersertifikat halal.

  1. Kepentingan Agama
    Kepentingan utama sertifikat halal adalah untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi oleh umat Islam halal dan sesuai dengan ajaran Islam. Karena Islam prinsip kehalalan dalam konsumsi makanan, sertifikat halal memastikan bahwa produk makanan yang diproduksi telah melewati pengujian dan pemantauan ketat untuk memastikan bahwa mereka tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan oleh agama Islam. Oleh karena itu, sertifikat halal sangat penting bagi umat Islam yang ingin memastikan bahwa mereka hanya mengonsumsi makanan yang halal.
  2. Kepentingan Ekonomi
    Sertifikat halal sangat penting bagi produsen makanan karena dapat membuka peluang bisnis baru di pasar yang luas. Dengan adanya sertifikat halal, produsen makanan dapat menjangkau konsumen Muslim di seluruh dunia dan memperoleh kepercayaan dari mereka. Dalam industri makanan, sertifikat halal adalah syarat penting untuk mengekspor produk ke negara-negara Muslim dan memasuki pasar global. Oleh karena itu, sertifikat halal sangat penting bagi ekonomi negara yang mengandalkan ekspor makanan.
  3. Kepentingan Kesehatan
    Sertifikat halal juga sangat penting bagi kesehatan masyarakat. Dalam proses sertifikasi halal, lembaga yang berwenang juga memastikan bahwa produk makanan tidak mengandung bahan berbahaya seperti zat aditif atau bahan pengawet yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Oleh karena itu, sertifikat halal sangat penting untuk menjamin kesehatan masyarakat dan mencegah konsumsi makanan yang tidak sehat.
  4. Kepentingan Budaya
    Sertifikat halal juga memiliki kepentingan budaya, terutama dalam mendorong kerukunan antara umat Islam dan non-Islam. Dalam industri makanan, sertifikat halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan Muslim, tetapi juga untuk produk yang dihasilkan oleh non-Muslim. Oleh karena itu, sertifikat halal memungkinkan semua orang untuk menikmati makanan yang sama tanpa memandang latar belakang agama mereka. Ini dapat memperkuat kerukunan ditengah keberagaman masayarakat Indonesia
  5. Memperluas Akses Pasar Internasional
    Industri halal saat ini sedang berkembang pesat dan seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha Indonesia dengan mengirimkan produk-produk yang telah bersertifikasi halal ke pasar dunia.

CARA MENGURUS SERTIFIKASI HALAL

Pemerintah Indonesia sangat serius membantu para pelaku usaha untuk segera mensertifikasi usaha dan produknya agar bisa bersaing mendapatkan keuntungan dalam segmen produk halal. Dalam periode 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024, pelaku usaha mikro dan kecil dapat memilih opsi layanan sertifikasi berupa self declare (Pernyataan mandiri) atau program reguler.

Untuk pengurusan sertifikasi halal dengan self declare, pemerintah menanggung biaya sertifikasinya. Sementara untuk proses secara reguler dikenakan biaya Rp65secara Secara khusus pemerintah juga menanggung memberikan fasilitasi berupa sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan biaya sertifikasi yang sangat terjangkau bagi pelaku usaha kecil (omzet tahunan dibawah Rp500 juta).

Persyaratan dan prosesnya pun cukup mudah karena bisa diajukan secara online.

Namun sebelum melakukan pengurusan sertifikasi, para pelaku usaha sebaiknya memastikan terlebih dahulu hal-hal sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH no. 150 tahun 2022, antara lain sebagai berikut:

  1. Telah memiliki izin usaha standar berusaha yaitu NIB (Nomir Induk Berusaha)
  2. Menjaga kebersihan di lokasi pengolahan produk. Lokasi ini sebaiknya terpisah dari lokasi aktifitas rumah tangga atau kegiatan lain yang bisa mengganggu higienitas dan kehalalan produk
  3. Tidak menggunakan bahan yang tidak halal ataupun bahan yang berbahaya bagi kesehatan
  4. Sebaiknya memiliki perizinan higienitas standar seperti PIRT dan semacamnya (namun tidak diwajibkan)

Selanjutnya pelaku usaha melakukan pendaftaran secara online melalui website ptsp.halal.go.id.

Nah, tunggu apalagi. Segera halalkan bisnis dan produk Anda sekarang.

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: