Pemerintah telah menetapkan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan naik dari 11% menjadi 12% paling lambat awal Januari 2025. Dengan adanya kenaikan ini, maka jenis barang dan jasa yang terkena PPN pastinya menjadi lebih mahal.
Perlu diketahui, kebijakan kenaikan PPN jadi 12% ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di mana sebelumnya, dengan Undang-Undang ini tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% sudah diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022 lalu.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang HPP itu, kenaikan tarif PPN ini terus berlanjut menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sesuai Undang Undang PPN Pasal 7 ayat 3, Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.
Lalu apa sih sebetulnya PPN itu?
Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean Indonesia yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.
PPN sendiri merupakan jenis pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak. Dalam hal ini pihak lain yang dimaksud adalah bendahara pemerintah, KPPN, BUMN, kontraktor migas yang ditunjuk oleh Menkeu.
Nah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Cara Menghitung PPN 12%
Berdasarkan Pasal 8A Undang Undang HPP, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
Dalam Pasal 8A Undang Undang HPP itu menjelaskan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang dalam penghitungan pajak pertambahan nilai terutang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dapat dikreditkan.
Aturan lain tentang rumus cara menghitung PPN masukan, juga dijelaskan dalam Pasal 9 hingga Pasal 9A. Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh cara menghitung PPN 12%.
Misalkan, PT XYZ menjual tunai barang kena pajak dengan harga Jual 20.000.000 rupiah. Maka pajak pertambahan nilai yang terutang adalah 12% dikali 20.000.000 rupiah = 2.400.000 rupiah.
Artinya, pajak pertambahan nilai sebesar 2.400.000 rupiah itu adalah pajak keluaran yang harus dipungut juga oleh PT XYZ.
Hal yang sama juga berlaku saat seseorang mengimpor barang, misalnya seharga Rp30 juta. Maka barang tersebut akan dikenai PPN sebesar 12% dikali 30 juta rupiah = 3,6 juta rupiah.
Demikian informasi tentang rumus cara menghitung PPN 12% dan contohnya yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Semoga membantu!
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..