TVI Express dari Inggris sekilas merupakan perusahaan travel biasa yang menawarkan berbagai kemudahan dan paket menginap di berbagai hotel dunia. Saat penulisan artikel ini, websitenya pun masih bisa diakses. Dalam menjalankan bisnisnya TVI Express menawarkan peluang usaha dengan memberikan bonus kepada para membernya. Sesuatu hal yang normal bukan?
Akan tetapi TVI Express, dalam pelaksanaannya menjadi suatu skema pyramid yang dituduh pula suatu bisnis money game. Skema pramid (disebut juga phonzi) merupakan bisnis yang menyerupai MLM tetapi tidak menjual produk. Member hanya menyetor uang, demikian juga downline atau member berikutnya. Pembayaran bonus diperoleh bukan dari hasil investasi, melainkan hanya dari uang nasabah atau member sebelumnya.
Dengan semakin kritisnya pemerintah di negara-negara maju yang melarang money game atau tipuan pyramid, perusahaan pun menjalankan usaha ini dengan menyertakan produk atau jasa sehingga sekilas terlihat legal dan bukan pyramid. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, produk atau jasa yang ditawarkan, tidaklah menjadi pertimbangan untuk menjadi member. Orang berbondong-bondong mendaftar dan menyetor duit karena janji-janji keuntungan besar dan cepat, bukan untuk membeli produk.
Kasus inilah yang terjadi dengan TVI Express di banyak negara, termasuk Indonesia. Calon nasabah mendaftar bukan untuk membeli paket menginap di hotel. Di awal-awal bisnis, pembayaran bonus nasabah masih lancar karena memang biasanya nasabah yang mendaftar juga banyak, sehingga tersedia dana yang memadai. Akan tetapi, sebagaimana bisnis pyramid yang memang tidak memiliki usaha investasi untuk meningkatkan nilai uang investor, lama-kelamaan uang menipis karena pendaftaran nasabah semakin berkurang, sementara bonus yang mesti dibayar semakin besar. Tidak heran jika masalah pun muncul dimana-mana. Pembayaran kepada nasabah berhenti. Si pelaku tetap menikmati keuntungan, sementara member gigit jari.
Bisa saja TVI Express mengklaim diri sebagai usaha yang legal dan bukan pyramid. Tetapi dalam pelaksanaannya di lapangan, para member mempraktekkan pyramid scheme yang telah terbukti merugikan banyak orang.
Tipuan bisnis piramida bisa menimpa siapa saja. Nasabahnya pun bukan hanya orang desa tetapi juga orang kota serta orang berpendidikan. Bahkan para petinggi agama pun terlibat di dalamnya dan mengajak para jemaat untuk berinvestasi. Bahkan di Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10, Makassar, pernah berdiri sebuah billboard raksasa milik seorang leader TVI Express. Tidak tanggung-tanggung. Leader tersebut bergelar Professor dan merupakan pengajar di universitas ternama Makassar. Ketika nasabah TVI Express mulai rebut di Indonesia, billboard pun berguguran. Sumpah serapah terdengar di mana-mana.
Penyesalan memang selalu terjadi belakangan. Inilah nasib negara berkembang yang seketika terpapar dengan aneka informasi tanpa proteksi yang memadai dari pemerintah. Disaat negara maju jelas-jelas melindungi rakyatnya dari bisnis illegal,
skema pyramid belum dinyatakan sebagai bisnis terlarang di Indonesia. Akibatnya masyarakat menjadi rentan terhadap berbagai penipuan yang
mengakibatkan pelarian dana masyarakat ke luar negeri dalam jumlah besar melalui aneka bisnis tipuan.
Melihat kasus TVI Express, tidak heran jika kantor perwakilannya hanya terdapat di negara berkembang seperti India, Filipina, Afrika Selatan dan Korea Selatan. Negara-negara maju seperti Cina, Eropa, USA, Jepang dan lain-lain tidak akan menerima bisnis ini. Kecuali jika mereka yang menjadi penyelenggara atau kantor pusatnya.
Kerugian, dapat dipastikan di kalangan nasabah, yang kebanyakan berasal dari negara berkembang, termasuk Indonesia. Kabar terakhir dari nasib TVI Express adalah tertangkapnya sang CEO sekaligus pendiri TVI EXpress, TArun Trikha. Menurut laporan Businessforhome.org, pimpinan perusahaan yang telah menjerat setidaknya 7 juta orang di seluruh dunia ini, tertangkap saat berkunjung ke India.
Waspada Sebelum Terjerat
Jika perusahaan tersebut menawarkan produk yang diklaim sangat bagus dan bermanfaat, serta ditawarkan dengan harga murah bagi member, pastikan lagi hal-hal berikut:
- Hati-hati terhadap tawaran bisnis yang terlalu mudah dan menggiurkan,
- Perhatikan legalitas perusahaan, perijinan dari pemerintah dll. Pemerintah tidak akan membantu, bila Anda terlibat dalam bisnis illegal yang tidak memiliki izin usaha di Indonesia,
- Jika perusahaan juga menawarkan produk, kedepankan logika Anda. Apakah Anda sungguh ingin membeli produk tersebut? Apakah Anda membutuhkannya?
- Jika Anda ingin bergabung dalam bisnisnya, apakah Anda mampu menjual produk tersebut? Apakah Anda memahami produknya dengan baik? Apakah produknya akan laku di pasaran?
- Jika Anda menjawab TIDAK untuk poin nomor 4 di atas, Anda berarti hanya akan mencari downline alias nasabah baru, bukan menjual produk. Dapat dipastikan Anda akan merekrut orang ke dalam suatu bisnis yang juga akan runtuh dan meninggalkan masalah bagi banyak orang.
Baca selengkapnya: Panduan mengenali tipuan bisnis pyramid (phonzi).
Kenali juga berbagai modus penipuan di sekitar Anda: