
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat bahwa saat ini banyak beroperasi usaha gadai ilegal alias tak memiliki izin resmi dan berpotensi melakukan penipuan (fraud) yang merugikan masyarakat sendiri. Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin mengeaskan bahwa perusahaan gadai resmi yang terdaftar dan memiliki izin harus mencantumkan tanda khusus berupa stiker atau plang nama perusahaan beserta nomor izin dari OJK dan tanggal pengesahan. [Read more…]