Jangan Pakai Kartu Kredit untuk Tarik Tunai!

credit_card_gestunPenggunaan kartu kredit alias kartu utang sudah semakin lazim di masyarakat. Namun tidak sedikit yan gmasih salah kaprah menggunakannya. Misalnya, memiliki kartu kredit lebih dari satu, bertransaksi sesuai tawaran diskon dan bukan sesuai kebutuhan, membayar semampunya melewati tanggal jatuh tempo, dan sebagainya. Praktik buruk ini dipastikan akan membebani kantong pemilik kartu kredit dan sangat mengganggu proses perencanaan keuangan.

Selain itu, kebiasaan melakukan penarikan tunai dengan menggunakan kartu kredit pada dasarnya hanyalah menambah hutang sehingga kemungkinan bisa memberatkan dikemudian hari. Meksipun demikian, dalam keadaan tertentu, penarikan tunai dengan kartu kredit bisa sangat membantu bila dilakukan dengan terencana dan hendaknya menjadi pilihan terakhir. Jangan sampai menjadi kebiasaan. (Baca selanjutnya di: Memahami Kartu Kredit).

Berbicara soal gesek tunai (gestun) dengan kartu kredit, pemerintah melalui Bank Indonesia mengatur bahwa gestun hanya bisa dilakukan melalui ATM. Penarikan tunai menggunakan kartu kredit melalui merchant (toko atau usaha bisnis) merupakan tindakan ilegal dan dilarang. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Pelarangan ini bertujuan untuk melindungi konsumen pengguna kartu kredit dari kemungkinan gagal bayar akibat tagihan yang mencekik. Kartu kredit semestinya hanya dipandang sebagai alat pembayaran, bukan sebagai alat untuk menciptakan hutang baru. “Karena sebenarnya uang yang ditarik dari praktik gestun tersebut bukan uang cuma-cuma. Itu adalah utang yang pada akhirnya tetap harus dibayar oleh pemilik kartu kredit,” kata Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean saat temu media di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (19/6/2015) sebagaimana dilansir Detik.com.

(Artikel terkait: Tips Aman Bertransaksi Online)

Dari sisi perbankan penerbit kartu kredit, gestun dapat meningkatkan rasio penunggak hutang alias NPL (Non Performing Loan) dalam laporan keuangan bank. Jika terus dibiarkan, bahkan dapat berdampak buruk pada perekonomian secara luas. Selain itu, gestun disinyalir dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan kejahatan dan pencucian uang (money laundering). Dalam hal ini para pelaku kejahatan menarik uang melalui merchant, seolah-olah sedang berbelanja. Mereka kemudian membayarnya tagihannya secara tunai dari uang hasil tindak kejahatan.

Untuk mengawasi praktek ilegal gestun, Bank Indonesia dengan tegas mengatur bahwa pihak merchant yang melayani gestun kemungkinan tidak akan dapat melayani transaksi kartu kredit di tempat usahanya lagi. Alat EDC (Electronic Data Capture) akan langsung ditarik dan pihak perbankan wajib menghentikan kerjasama dengan bisnis tersebut.

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: