OJK: UangTeman.com itu Tidak Berizin

UangtemanSebuah perusahaan rintisan (startup) bernama Uangteman.com mendapat semprotan dari OJK sebagai penyelenggara jasa keuangan yang tidak berizin alias ilegal, meski tidak terindikasi melakukan penipuan. Uangteman.com sendiri memberikan layanan kredit (pinjaman) mikro kepada masyarakat, suatu hal yang sebetulnya sangat lumrah. Lalu kenapa bermasalah?

Sebelum lanjut, sebaiknya kita bahas dulu sedikit tentang Uangteman.com.

Uangteman.com didirikan oleh Aidil Zulkifli yang beroperasi dibawah payung PT Digital Alpha Indonesia dan di-launch secara resmi tanggal 9 Juli 2015 lalu. Keberadaan perusahaan ini didorong oleh kenyataa bahwa lebih 100 juta penduduk Indonesia yang berpenghasilan Rp60 ribu per hari justru sukar memperoleh akses ke perbankan termasuk pinjaman bank (KPMG, 2014). Padahal modal, meski kecil dapat membantu masyarakat membangun usaha atau memenuhi aneka keperluan hidup.

Peluang inilah yang terbaca oleh Aidil Zulkifli yang kemudian mendirikan Uangteman.com sebagai solusi untuk membantu masyarakat mendapatkan kredit tanpa agunan, tanpa ribet. Masyarakat yang cukup mengisi data secara online dan sistem akan menganalisa informasi tersebut dan melakukan semacam scoring sebagai dasar menolak atau menerima permohonan calon peminjam. Tim Uangteman.com juga akan melakukan verifikasi dokumen bila diperlukan.

Aidil Zulkifli dan tim manajemen dibalik Uangteman.com (Dailysocial.net)

Aidil Zulkifli dan tim manajemen dibalik Uangteman.com (Dailysocial.net)

Adapun besarnya pinjaman yang bisa diajukan adalah Rp1,5 juta – Rp2 juta dengan lama pengembalian pinjaman 10 – 30 hari. Atas pinjaman tersebut, dikenakan bunga sebesar 1% per hari. Meski bunga tersebut cukup besar, peminat kredit ini cukup ramai. Mulai dari wilayah Jabodetabek, Uangteman.com sudah merencanakan ekspansi ke wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Apalagi setelah mendapat suntikan modal dari Alpha JWC Ventures, investor yang juga mendanai sejumlah perusahaan rintisan di Indonesia.

Meski diminati banyak orang, niat baik Uangteman.com ternyata tak disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono, mengkritik besarnya beban bunga yang dipatok Uangteman.com. Ia pun mengibaratkan Uangteman.com tak jauh beda dengan rentenir.

Bukan hanya beban bunga yang dipersoalkan OJK. Uangteman.com juga dianggap tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk melakukan layanan penyediaan kredit. “Ditulis izinnya diberikan oleh Depkeu. Padahal Depkeu kan enggak memberi izin untuk sektor jasa keuangan,” lanjut Kusumaningtuti S Soetiono sebagaimana dilansir Kompas.

Meskipun demikian, OJK tidak bisa serta-merta bisa melarang operasional Uangteman.com karena pemerintah pun ternyata belum memiliki aturan hukum tentang layanan pemberian pinjaman. Sementara disatu sisi, Uangteman.com melihat ada kebutuhan masyarakat yang mesti dipenuhi. Lagipula, bukankah saat ini sangat banyak perusahaan rintisan yang muncul karena justru dipicu oleh kebutuhan nyata masyarakat. Kisah Go-jek.com dan Uber.com bisa menjadi pembanding.

Namun, memang perlu ditekankan bahwa masyarakat perlu waspada dengan berbagai tawaran yang ada. Bila aturan pemerintah belum memadai, semoga nurani dan akal budi bisa membantu masyarakat untuk selalu berpikir logis dalam segala hal. Berkaca dari keberadaan Uangteman.com, pemerintah bisa menarik pelajaran bagaimana memasarkan kredit mikro bagi masyarakat, -semoga- dengan bunga lebih murah. Bukan tidak mungkin pihak perbankan menggandeng Uangteman.com nantinya. Di era yang semakin dinamis ini, segalanya bisa terjadi bukan?

Info lebih lanjut dapat dibaca di website Uangteman.com.

 

Comments

  1. Uang Teman, ternyata rentenir! Jgn sekali2 mencoba pinjam dengan uang teman. Pengalaman saya, saya pinjam uang 2 juta rupiah. Tempo pinjaman 1 bulan, tepat 1 bulan saya harus mengembalikan 2 juta 6 ratus 78 ribu. Jadi berapa bunganya? Dan harus dibayar tepat waktu. Jika telat (walau 1 hari), mereka minta kita bayar denda 10%, dan mengancam akan memblack list nama kita. Tolong pemerintah bisa memboikot praktek rentenir spt ini!

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..