Tax Haven: Surga Bagi Para Pengemplang Pajak

Tax_havenTax haven adalah sebutan bagi negara di dunia memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai nol persen demi menarik perusahaan-perusahaan asing untuk menyimpan duitnya di negara tersebut, dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpan tersebut.

Menurut Taxhaven.org, beberapa negara yang termasuk Tax Haven Countries antara lain: Andorra, Antigua and Barbuda, the Bahamas, Cayman Islands, Costa Rica, British Virgin Islands, Isle of Man, Guernsey, Samoa, Bermuda, Cyprus, Gibraltar, Dominica, Belize, Hongkong, Singapura, dan Vanuatu.

Kebanyakan negara-negara tersebut merupakan negara kepulauan kecil sehingga sering juga dijuluki sebagai offshore financial centres karena kebaradaannya yang jauh di tengah lautan. Meskipun demikian, tidak sedikit pula negara daratan yang dikategorikan negara tax haven seperti Swiss, Monaco, Panama dan sebagainya.

Bagaimana mengenali suatu negara sebagai tax haven? Ciri-ciri tax haven country antara lain:

1.  Sebuah negara, negara bagian atau yurisdiksi dalam suatu negara yang:

  • Menerapkan tariff pajak rendah bahkan 0%,
  • Tidak transparan dalam pemberian pelayanan admisnitratif dan legislative, terutama menyangkut masalah keuangan,
  • Memberikan struktur pajak istimewa hanya kepada perusahaan asing saja, tetapi tidak memberikannya kepada penduduk dan usaha lokal,
  • Menerapkan peraturan yang tidak memungkinkan pertukaran data keuangan dengan pemerintah negara lain; serta dimaksudkan semata untuk menarik investasi asing.

2.  Sebuah negara yang menerapkan tingkat pajak yang relative lebih rendah dibandingkan negara lainnya,

3.  Suatu negara dengan tarif pajak rendah bahkan 0%, disertai layanan jasa keuangan dan hukum dengan kerahasiaan tinggi bagi bagi warga dan perusahaan asing.

Beberapa negara tax haven. Sumber: Taxhaven.org.

Beberapa negara tax haven. (Sumber: Taxhaven.org)

Menyimpan uang di negara tax haven belum tentu merupakan perbuatan ilegal. Bisa jadi ada orang yang melakukan usaha legal dan normal, tetapi demi alasan kerahasiaan, lalu menyimpan kekayaannya sebagian di negara tax haven.Negara-negara tersebut juga tidaklah peduli dari mana asal-usul uang yang dibawa ke negara mereka. Yang penting ada uang masuk, kira-kira begitu prinsipnya.

Namun demikian, keberadaan negara-negara tax haven jelas merupakan isu penting bagi negara lain yang berusaha mengamankan penerimaan negaranya demi mendukung pembangunan. Selain itu, oleh Financial Action Tax Force – FATF (semacam Satgas Anti Pencucian Uang) negara-negara tax haven ditengarai sebagai tempat menyalurkan dana yang diperoleh dari berbagai kejahatan seperti terorisme, perdagangan illegal, penyelundupan, kejahatan terorganisir dan sebagainya.

Dalam banyak kasus, negara-negara tax haven merupakan tempat pelarian uang karena:

  1. Menghindari pajak tinggi (tax avoidance),
  2. Mencuci uang hasil kejahatan (money laundering)
  3. Menyimpan uang hasil bisnis ilegal

Karenanya Tax Justice Network (TJN) dalam sebuah laporannya menyoroti keberadaan negara-negara tax haven sebagai salah satu penyebab kemiskinan dan menurunnya kesejahteraan banyak negara. Hal ini disebabkan karena peran sentral negara-negara tax haven untuk melakukan pencucian uang (money laundering) dalam menampung dana hasil korupsi, perdagangan narkoba dan pelarian modal. (Credit pic: economist.com)

Comments

  1. Kalo pajak nol persen, pendapatan negara dari mana yah ?

  2. Karena duit masuk ke negara2 tersebut, mereka jadi punya banyak uang untuk bangun usaha…pengangguran bisa ditekan… pajak bisa dikumpulin dari pajak penghasilan perorangan, pajak jual beli barang/jasa dll…

  3. kalo di Indoneisa tax haven boleh ga sih, terima kasih.

    • Indonesia jelas bukan negara tax haven. Menyimpan uang di tax haven boleh2 saja sepanjang uang tersebut diperoleh dengan cara yamg benar, dan telah mengukiti peraturan terkait misalnya perpajakan dan aturan Bank Indonesia terkait pembawaan uamg ke luat negeri…

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..