Tips Seputar Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan

asuransi klaim

Anda pernah mengalami masalah dalam mengajukan klaim asuransi kesehatan? Beberapa tips berikut, semoga menghindarkan kita dari kesulitan saat mengurus klaim yang memang merupakan hak setiap nasabah asuransi:

  • Pahami Polis Asuransi Anda. Sebetulnya hal ini sudah seharusnya dilakukan sebelum menandatangani polis Anda dahulu. Tanyakan pada agen penjual asuransi apa saja yang dicakup oleh asuransi Anda. Jika Anda ikut asuransi secara berkelompok (misalnya di kantor) maka Anda harus memahami hak Anda. Hal ini dapat didiskusikan dengan bagian HRD (personalia).
  • Ketahui batasan yang bisa dicover oleh asuransi untuk setiap jenis perawatan, termasuk apakah ada pengecualian-pengecualian yang tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi misalnya penyakit bawaan atau penyakit yang telah ada sebelum penandatanganan polis.
  • Ketahui daftar RS rekanan perusahaan asuransi Anda. Bila tertanggung dirawat di RS rekanan, Anda tidak perlu repot membayar uang perawatan. Klaim biasanya langsung dilakukan oleh pihak RS ke perusahaan asuransi.
  • Jika Anda harus mengurus klaim sendiri, ketahui dokumen apa saja yang perlu dilampirkan saat pengajuan klaim.
  • Pahami dengan baik dokumen perawatan dari RS. Pastikan kembali semua perawatan, obat dan jasa yang Anda peroleh di RS telah dicantumkan dalam kuitansi RS, lengkap dengan nama dokter dan tanggal setiap diagnosis dan perawatan.
  • Jangan lupa pengarsipan. Fotokopi semua dokumen pengajuan klaim asuransi dan sebaiknya disahkan oleh pihak RS. Bila berkas Anda tidak sampai atau pihak asuransi merasa belum menerima berkas, Anda masih memiliki cadangannya.
  • Ajukan klaim secepatnya. Setiap perusahaan asuransi memiliki masa kadaluarsa klaim, terhitung sejak tanggal tertanggung keluar dari RS. Jika melewati tanggal kadaluarsa, klaim asuransi tidak akan dibayarkan.
  • Bila klaim ditolak? Jangan langsung menyerah. Sepanjang Anda yakin bahwa itu hak Anda, silahkan ajukan pembelaan Anda secara tertulis, disertai penjelasan yang rinci dan bukti pendukung yang relevan, jika ada. Ada kalanya perusahaan asuransi bisa mengalah bahkan memberikan pembayaran lebih (ex-gratia) sebagai bagian dari pelayanan nasabah.
  • Perlukah tuntutan hukum? Perusahaan manapun berusaha menghindari berurusan dengan hokum. Karena itu, jika Anda merasa bahwa klaim Anda sebagian besar ditolak pihak asuransi, Anda dapat menyewa pengacara untuk membantu Anda. Jika posisi Anda kuat, biasanya pihak asuransi akan mengabulkan permintaan nasabah; antara lain karena tidak mau nama baiknya tercoreng di masyarakat dan media massa.

Link Terkait Lainnya: