
Penipuan fintech bermodus penawaran pinjaman online semakin marak dan mengancam masyarakat yang butuh dana cepat. OJK bergerak cepat dan baru-baru ini mendeteksi dan menutup sekitar 123 financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal. Kebanyakan entitas fintech bodong tersebut beroperasi tanpa izinOtotritas Jasa Keuangan (OJK) dan/serta menerapkan aturan pinjaman yang bertentangan dengan aturan Bank Indonesia sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas.



Kementerian Keuangan RI kembali meluncurkan salah satu Surat Berharga Negara (SBN) yaitu Savings Bond Ritel seri 008 (SBR008) yang bisa menjadi pilihan masyarakat umum untuk berinvestasi mudah sekaligus berkontribusi langsung bagi pembangunan nasional. Siapapun Anda bisa berinvestasi mulai Rp1 juta dan mendapatkan bunga lebih tinggi dari deposito. 












