
Penipuan fintech bermodus penawaran pinjaman online semakin marak dan mengancam masyarakat yang butuh dana cepat. OJK bergerak cepat dan baru-baru ini mendeteksi dan menutup sekitar 123 financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal. Kebanyakan entitas fintech bodong tersebut beroperasi tanpa izinOtotritas Jasa Keuangan (OJK) dan/serta menerapkan aturan pinjaman yang bertentangan dengan aturan Bank Indonesia sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas.