Sejumlah perusahaan rintisan (start up) di bidang keuangan yang biasa disebut perusahaan financial technology (fintech / tekfin) juga sangat berkembang di Indonesia. Keberadaan perusahaan-perusahaan ini mengisi kebutuhan masyarakat memiliki kesulitan mengakses fasilitas keuangan/perbankan seperti pinjaman kredit. Keberadaan fintech saat ini bahkan memfasilitasi masyarakat untuk langsung berinvestasi dengan mendanai pinjaman masyarakat, alias peer-to-peer lending.
Namun, sebagaimana perbankan dan industri keuangan lainnya, keberadaan perusahaan fintech juga perlu diregulasi dan diawasi oleh pemerintah untuk menghindari penyalahgunaan yang pada akhirnya berpotensi merugikan masyarakat. Contohnya adalah keberadaan sejumlah fintech tak berizin dari China seperti Cinta Rupiah dan Duit Pinjaman (developer: Li Chen), Dana Uang (developer: Xhu Zia), serta Dana Saku dan Dunia Pinjaman buatan developer Xinhe.
Keberadaan fintech ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat karena otoritas Indonesia tidak bisa memverifikasi jenis usaha merek ayang sebenarnya. Bahkan dicurigai perusahaan-perusahaan ini menggunakan modus ini untuk melarikan diri dan melakukan pencucian uang (money laundering) akibat dari pengetatan aturan tekfin di China.
Namun demikian, masyarakat Indonesia tidak perlua kuatir bila memilih menggunakan jasa tekfin yang legal apalagi yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di bulan Januari 2018, perusahaan fintech resmi yang terdata oleh OJK baru sekitar 34 perusahaan yang memenuhi Peraturan OJK (POJK) 77 Tahun 2016. Angka ini terus berkembang pesat mengisi besarnya pasar jasa keuangan Indonesia. Hingga akhir Juni 2018 ini terdapat peningkatan perusahaan tekfin terdaftar hampir dua kali lipat yaitu menjadi 64 perusahaan.
Baca juga: Pahami Hal-hal ini sebelum berinvestasi di Fintech
Dari ke-64 perusahaan ini, sebagian diantaranya masih dalam proses verifikasi alias mengantongi izin operasional sementara sambil melengkapi izin yang dipersyaratkan. Adapun ke-64 perusahaan tersebut diurutkan sesuai abjad di bawah ini. Silahkan klik nama perusahaan untuk informasi lebih lanjut tentang jasa pinjaman atau investasi.
- Akseleran
- Aktivaku
- Amartha
- Ammana
- Avantee
- AwanTunai
- CashWagon
- CashCepat
- Cicil
- Crowde
- Crowdo
- DanaMapan
- DanaBijak
- DanaCepat
- Danain
- DanaKini
- DanaKita
- Danalaut
- Danamas
- DanaMerdeka
- DanaRupiah
- DanaSyariah
- Do-it
- DompetKilat
- DynamicCredit
- Esta Kapital
- Finmas
- Fintag
- Gradana
- IGrow
- IndoDana
- InfoFund.id
- Investree
- Invoila
- iTernak.id
- Karapoto
- KawanCicil
- Kimo
- KlikAcc
- KoinWorks
- KreditPintar
- KreditCepat
- Kredito
- KreditPro
- Kredivo
- Mekar.id
- Modalku
- ModalRakyat
- PinjamanGampang
- PinjamanGo
- PinjamWinwin
- Qreditt
- Relasi
- RupiahCepat
- RupiahPlus
- Sanders One Stop Solution
- SGPIndonesia
- TaniFund
- Taralite
- Telefin
- TokoModal
- TunaiKita
- Tunaiku
- UangTeman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memproyeksikan setidaknya 164 perusahaan financial technology (fintech) yang akan terdaftar hingga akhir tahun 2018.
Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah berharap agar masyarakat pengguna tekfin mengutamakan pemanfaatan jasa perusahaan tekfin yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan RI.
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..