Daftar Perusahaan Fintech (Tekfin) Resmi di Indonesia, July 2018

Sejumlah perusahaan rintisan (start up) di bidang keuangan yang biasa disebut perusahaan financial technology (fintech / tekfin) juga sangat berkembang di Indonesia. Keberadaan perusahaan-perusahaan ini mengisi kebutuhan masyarakat memiliki kesulitan mengakses fasilitas keuangan/perbankan seperti pinjaman kredit. Keberadaan fintech saat ini bahkan memfasilitasi masyarakat untuk langsung berinvestasi dengan mendanai pinjaman masyarakat, alias peer-to-peer lending.

Namun, sebagaimana perbankan dan industri keuangan lainnya, keberadaan perusahaan fintech juga perlu diregulasi dan diawasi oleh pemerintah untuk menghindari penyalahgunaan yang pada akhirnya berpotensi merugikan masyarakat. Contohnya adalah keberadaan sejumlah fintech tak berizin dari China seperti Cinta Rupiah dan Duit Pinjaman (developer: Li Chen), Dana Uang (developer: Xhu Zia), serta Dana Saku dan Dunia Pinjaman buatan developer Xinhe.

Keberadaan fintech ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat karena otoritas Indonesia tidak bisa memverifikasi jenis usaha merek ayang sebenarnya. Bahkan dicurigai perusahaan-perusahaan ini menggunakan modus ini untuk melarikan diri dan melakukan pencucian uang (money laundering) akibat dari pengetatan aturan tekfin di China.

Namun demikian, masyarakat Indonesia tidak perlua kuatir bila memilih menggunakan jasa tekfin yang legal apalagi yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di bulan Januari 2018, perusahaan fintech resmi yang terdata oleh OJK baru sekitar 34 perusahaan yang memenuhi Peraturan OJK (POJK) 77 Tahun 2016. Angka ini terus berkembang pesat mengisi besarnya pasar jasa keuangan Indonesia. Hingga akhir Juni 2018 ini terdapat peningkatan perusahaan tekfin terdaftar hampir dua kali lipat yaitu menjadi 64 perusahaan.

Baca juga: Pahami Hal-hal ini sebelum berinvestasi di Fintech

Dari ke-64 perusahaan ini, sebagian diantaranya masih dalam proses verifikasi alias mengantongi izin operasional sementara sambil melengkapi izin yang dipersyaratkan. Adapun ke-64 perusahaan tersebut diurutkan sesuai abjad di bawah ini. Silahkan klik nama perusahaan untuk informasi lebih lanjut tentang jasa pinjaman atau investasi.

  1. Akseleran
  2. Aktivaku
  3. Amartha
  4. Ammana
  5. Avantee
  6. AwanTunai
  7. CashWagon
  8. CashCepat
  9. Cicil
  10. Crowde
  11. Crowdo
  12. DanaMapan
  13. DanaBijak
  14. DanaCepat
  15. Danain
  16. DanaKini
  17. DanaKita
  18. Danalaut
  19. Danamas
  20. DanaMerdeka
  21. DanaRupiah
  22. DanaSyariah
  23. Do-it
  24. DompetKilat
  25. DynamicCredit
  26. Esta Kapital
  27. Finmas
  28. Fintag
  29. Gradana
  30. IGrow
  31. IndoDana
  32. InfoFund.id
  33. Investree
  34. Invoila
  35. iTernak.id
  36. Karapoto
  37. KawanCicil
  38. Kimo
  39. KlikAcc
  40. KoinWorks
  41. KreditPintar
  42. KreditCepat
  43. Kredito
  44. KreditPro
  45. Kredivo
  46. Mekar.id
  47. Modalku
  48. ModalRakyat
  49. PinjamanGampang
  50. PinjamanGo
  51. PinjamWinwin
  52. Qreditt
  53. Relasi
  54. RupiahCepat
  55. RupiahPlus
  56. Sanders One Stop Solution
  57. SGPIndonesia
  58. TaniFund
  59. Taralite
  60. Telefin
  61. TokoModal
  62. TunaiKita
  63. Tunaiku
  64. UangTeman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memproyeksikan setidaknya 164 perusahaan financial technology (fintech) yang akan terdaftar hingga akhir tahun 2018.

Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah berharap agar masyarakat pengguna tekfin mengutamakan pemanfaatan jasa perusahaan tekfin yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan RI.

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: