Penawaran iInvestasi atau bisnis ilegal atau tidak berizin sangatlah marak di masyarakat. Kemajuan teknologi dan kecepatan informasi mempercepat penyebarannya sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat semakin besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pengawas institusi terkait investasi kembali merilis 22 perusahaan bisnis/investasi berbagai bidang yang tidak terdaftar dalam pengawasan OJK.
Sebagaimana sebelumnya, aneka modus bisnis dilakukan oleh sejumlah perusahaan untuk menggaet keuntungan yang secara ilegal. Modus yang paling sering digunakan adalah meniru sistim bisnis penjualan langsung / multi level marketing, tawaran investasi berjangka (termasuk logam mulia), travel umroh, uang digital (cryptocurrency) dan sebagainya. Iming-iming keuntungan fantastis dan kemudahan berbisnis pun dipakai untuk mengelabui para korban.
Baca juga: Memilih Bisnis MLM Terbaik
Dikutip dari laman OJK, berikut ini adalah tambahan 22 perusahaan investasi/bisnis yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK per Juli 2018:
- Agen Kuota Exclusive (MLM tanpa izin)
- PT Data Network Indonesia (MLM tanpa izin)
- KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)
- PT Citra Travellindo Jaya/ Java Travel (MLM ilegal)
- PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
- UFS Atomy (MLM tanpa izin)
- Powerful Network Building/ Prakarsa Niaga Bersama/ PNB (MLM tanpa zin)
- Cavallo Coin (Cryptocurrency)
- Voltroon (Cryptocurrency)
- Bitwincoin (Cryptocurrency)
- Java Coin (Cryptocurrency)
- WX Coin (Cryptocurrency)
- Cryptolabs (Cryptocurrency)
- Unosystem (Investasi uang)
- PT Pollywood International Indonesia (Investasi saham)
- PT Seraya Investama Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)
- PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel) (sistem Keagenan dan Waralaba tanpa izin)
- PT Arafah Tamasya Mulia ( Travel Umrah)
- PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Synergy World/ Eco Racing (MLM tanpa izin)
- PT Duta Bisnis School/ PT Duta Future International (MLM tanpa izin)
- PT Bes Maestro Waralaba/ Klik&Share (MLM tanpa izin)
- Gainmax Capital Limited (Forex Trading)
Kebanyakan perusahaan menggunakan modus money game phonzi alias skema piramida. Selain nama-nama perusahaan di atas, masyarakat perlu mewaspadai modus-modus penipuan serupa agar terhindar dari kerugian yang tidak perlu.
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..