Mengapa Dana Korban Penipuan Investasi Bodong Susah Dikembalikan?

Masyarakat Indonesia sangat rentan menjadi korban penipuan tawaran investasi/bisnis ilegal. Kemajuan teknologi membuat informasi yang salah, termasuk informasi penuh jeratan dengan mudah sampai di tangan masyarakat. Tanpa pengetahuan dan kendali diri yang memadai, korban pun terus berjatuhan. OJK mencatat dalam kurun waktu tahun 2007 – 2017, nilai kerugian masyarakat karena investasi bodong mencapai Rp105,7 trilyun!
Angka ini tentu sangat jelas sangat besar dan setidak bisa mendatangkan kesejahteraan bila masyarakat membenamkannya dalam investasi atau bisnis yang produktif. Sayangnya, setelah menjadi korban, masyarakat hampir (sampai saat ini) dipastikan tidak memperoleh kembali dana yang telah “diinvestasikannya.”

Mengapa?

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Tongam Lumban Tobing sebagaimana dilansir Kompas (14/07) mengemukakan bahwa para pelaku kejahatan investasi ilegal selama ini tidak dapat mengembalikan dana nasabah karena sebagian besar dana masyarakat yang terkumpul telah digunakan untuk membayar imbal hasil yang tinggi, terutama bagi mereka yang bergabung di awal-awal penawaran bisnis. Termasuk dalam hal ini pembayaran bonus yang besar bagi para leader lapangan.

Baca juga: Ponzi, modus utama bisnis investasi bodong

Tongam juga mengemukakan alasan lain bahwa para pebisnis ilegal ini juga banyak memboroskan uang masyarakat dalam penyelenggaraan pesta atau event perusahaan.

Hukum belum berpihak kepada korban

Sekilas alasan di atas sepertinya masuk akal. Memang benar bahwa perusahaan investasi/bisnsi ilegal banyak menghamburkan duit bagi para investor awal, leader ataupun menggelar event-event mewah. Namun demikian, dalam banyak kasus, aktivitas perusahaan seperti ini justru mendatangkan lebih banyak investor alias lebih banyak dana masyarakat yang mengalir masuk.

Lalu tibalah titik di mana aliran dana masuk sudah tidak sebanding dengan pembayaran bonus yang dijanjikan. Perusahaan mulai goyah, pengurus mulai menghilang susah dihubungi, dan seterusnya…sudah bisa ditebak. Perusahaan diumumkan tutup.

Satu hal uang perlu dicatat, bahwa selama menjalankan bisnis bodongnya, para pelaku juga membeli sejumlah asset. Sebagian atas nama usaha, tetapi patut diduga bahwa sebagian besar asset tersebut telah dialihkan atas nama pihak lain untuk mengaburkan jejak. Akibatnya, bila mereka menutup usaha, para pelaku masih memiliki cukup banyak harta.

Artikel terkait: Kenali pilihan investasi legal yang ada

OJK sendiri mencatat bahwa banya pelaku kejahatan ini sering muncul kembali beraksi dengan modus atau nama usaha yang lain. Mereka tidak benar-benar rugi. Namun satu yang pasti, para masyarakat yang jadi korban tetap gigit jari.

Dalam kondisi inilah diperlukan keberpihakan hukum kepada negara. Aparat penegak hukum diharapkan bisa lebih gesit berburu harta para pelaku. Termasuk dalam hal ini mengenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mengusut perkara semacam ini. Di negara maju, otoritas negara akan mengejar asset para pelaku sampai ke luar negeri sekalipun dan mengupayakan pengembalian kepada para korban.

Harta pelaku yang bisa dikumpulkan, kemungkinan tidak akan menutup semua kerugian masyarakat, tetapi setidaknya mampu memberi gambaran keberpihakan negara yang lebih besar lagi dalam kasus-kasus yang tak henti menjadi tontonan dari waktu ke waktu semacam ini.

Masyarakat mengharapkan ada perbaikan kualitas upaya maksimal bisa diupayakan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada perangkat yang ada. Bahwa negara sungguh berusaha melakukan yang terbaik untuk mereka.

Semoga.

Comments

  1. Semaraknya penyebar informasi investor yang seharusnya dapat disaring sehingga tidak tersebar kepada face-book atau email. Apakah tidak bisa dilakukan pengawasan terhadap investor bodong penipu, Pemerintah harus mulai jeli karena informasi diatas mempertotonkan bahwa akibat investasi bodong dapat merugikan masyarakat yang hingga 107,7 triliun hingga 2017, artinya mendorong angka kemiskinan pula

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: