Masyarakat Indonesia sangat rentan menjadi korban penipuan tawaran investasi/bisnis ilegal. Kemajuan teknologi membuat informasi yang salah, termasuk informasi penuh jeratan dengan mudah sampai di tangan masyarakat. Tanpa pengetahuan dan kendali diri yang memadai, korban pun terus berjatuhan. OJK mencatat dalam kurun waktu tahun 2007 – 2017, nilai kerugian masyarakat karena investasi bodong mencapai Rp105,7 trilyun! [Read more…]












Sejak meluncurkan layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013 hingga 13 Januari 2017, OJK telah menerima 801 informasi dari masyarakat mengenai 484 bisnis yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya, serta tidak berada di bawah pengawasan OJK. 
