816 Orang Jadi Korban Investasi Dinar Bodong di Sidrap

Ahmad Lusi (duduk, tengah depan) diantara personil Polres Sidrap. (Foto: Fajar.co.id)

Ahmad Lusi (duduk, tengah depan) diantara personil Polres Sidrap.

Waspadalah dengan tawaran bisnis atau investasi yang sekilas menggiurkan. Berita terbaru kasus investasi bodong menimpa setidaknya 816 warga Sidrap, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut terungkap lewat penggerebekan yang dipimpin oleh Wakapolres Sidrap, Kompol Apri Prasetya, Kamis dini hari, 19 Mei.

Dalam penggerebekan tesebut, ditangkap pimpinan bisnis investasi bodong tersebut yaitu pasangan suami istri Ahmad Lusi (44) dan Andi Asnada (33), serta sejumlah kaki tangannya yaitu Baharuddin, Arsyad, Yunus, kadir, Darwis, Aswin, Irwan, Nursamad, dan Nurhidayat. Turut diamankan pula barang bukti berupa sejumlah mobil berbagai merek termasuk Toyota Alphard, beberapa unit sepeda motor, uang tunai Rp175 juta, 51 unit handphone, 13 buah laptop, perhiasan palsu, alat pencetak uang, 4 buku tabungan, ribuan lembar uang Dinar Irak, dan sebagainya.

Menurut berbagai media, investasi bodong ini dikembangkan Ahmad Lusi sejak tahun 2013 lalu (informasi lainnya menyebut sejak 2003). Awalnya nasabah dijanjikan keuntungan lewat skema investasi Dinar Irak. Nasabah yang tertarik menyetor sejumlah uang lalu nilainya dikonversi ke Dinar Irak. Keuntungan dihitung dengan skema tertentu, yang mengharapkan kenaikan nilai kurs Dinar Irak. Sayangnya, menurut salah seorang korban yang kemudian melaporkan kasus ini, ia tidak pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

Setidaknya 816 orang yang terdata merupakan korban investasi Dinar bodong ini dengan nilai investasi rata-rata Rp100 juta. Namun kepolisian menyiratkan bahwa sebenarnya ada ribuan orang yang kemungkinan menanamkan uangnya dalam bisnis ilegal ini dengan dana nasabah mencapai puluhan milliar Rupiah.

“Investasi ini, menukar uang rupiah dengan Dinar Irak di Jakarta. Kemudian pelaku mengajak korban berinvestasi dengan iming-iming keuntungan lumayan menggiurkan. Korbannya baru kita data. Katanya sudah ribuan orang yang masuk menjadi peserta jaringan investasi bodong ini,” tegas Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudah Pranata.

Lalu mengapa perlu waktu begitu lama untuk mengungkap kasus ini?

Menurut Kasat Intelkam AKP Fantry Taherong kasus ini sudah diendus sejak dua tahun terakhir. Namun aparat mengalami kesulitan karena belum memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menangkap tersangka.

“Sudah lama kita target ini kasus. Namun sebelum digerebek, kami intai aktifitasnya selama sepekan. Setelah cukup bukti dan laporan korban, barulah kita bergerak. Barang bukti lengkapnya masih diinvetarisasi dan sudah diserahkan penyidikannya ke reksrim,” kata Fantry.

Besar harapan masyarakat terutama para korban agar pihak kepolisian bisa membantu mereka mengungkap kasus ini dan mendapatkan kembali uang yang telah tertanam sekian lama.

Untuk tidak terjebak dalam kasus investasi ilegal, masyarakat sebaiknya waspada terhadap berbagai tawaran yang terlihat terlalu mudah dan menjanjikan keuntungan tidak wajar. Selalu teliti legalitas dan keaslian dokumen. Pelajari juga cara bisnisnya, darimana keuntungan diperoleh, beserta potensi resikonya. Untuk sebih amannya, sebaiknya masyarakat belajar berinvestasi yang legal.

Comments

  1. HERU PURWANTO says:

    hasrat untung besar telah mematikan nalar…

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: