Waspada! Ini Adalah 80 Perusahaan Investasi Ilegal

rupiah-01Sejak meluncurkan layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013 hingga 13 Januari 2017, OJK telah menerima 801 informasi dari masyarakat mengenai 484 bisnis yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya, serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.

“Dari jumlah itu, dengan mekanisme tadi, dipilah lagi bersama Satgas Waspada Investasi. Ternyata hanya 217 yang bisa ditindaklanjuti. Sisanya tidak bisa karena informasi sangat tidak jelas. Tempatnya tidak ada, tidak bisa di-follow up,” kata anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Selanjutnya, Kusumaningtuti mengatakan, dari 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti, terdapat 80 entitas yang telah dinyatakan melakukan kegiatan investasi bodong. Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan investasi yang baik dan benar, OJK merilis nama-nama perusahaan yang terindikasi investasi bodong atau penipuan melalui Investor Portal Alert (IAP) yang dapat diakses di alamat http://www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau melalui mobile apps SikapiUangmu.

Mengacu Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011, OJK mempunyai tugas untuk melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mencegah adanya kerugian konsumen keuangan akibat investasi bodong. Berikut daftar perusahaan yang dirilis OJK sebagai perusahaan investasi bodong, sebagaimana juga dilansir sejumlah media utama.

1. PT Cakra Pelita Investa

2. PT East Cape Mining Corporation (ECMC)

3. PT Eka Pioneer Assetindo

4. PT Exist Assetindo

5. PT Glory Golden Indonesia

6. PT Golden Bird (Index Golden Bird)

7. PT Golden Traders Indonesia Syariah

8. PT Gracia Invexindo

9. PT Indoboclub

10. PT Indoglobal Samrey International

11. PT Investasi Mandiri

12. PT Legion Artha Mulia

13. Aset Profit

14. Best Link

15. Bisnis Cermat Anda

16. BJ City

17. Blak Blakan 2

18. BMA21

19. CV Kebun Mas Indonesia

20. Exness Trading

21. PT Global Agro Bisnis (I-gist)

22. Gold Union

23. HKDGOOD

24. http://meabisnis.com

25. IndoFxExpress.com

26. Clash FX

27. FBS

28. Gainscope

29. Global Intergold

30. Bossventure

31. Manusia Membantu Manusia (MMM)

32. Dream for Freedom

33. Wandermind

34. Sama Sama Sejahtera (SSS)

35. PT Hutara Surya Pratiwi

36. PT Golden Mandiri Investama

37. PT Keadilan Semesta

38. PT Mahesa Alam Semesta

39. Ingon

40. Bank Forex Cash (BFC).

41. Iswindo

42. JP5000

43. Kokajang Community

44. KFC Club

45. Mr. Money

46. One Coin

47. PT Buana Kemilau Persada (Mitra Gold)

48. Profit Juara

49. PT Baskara Gold

50. PT Mitra Super Sejahtera Indonesia (MISSI)

51. PT Peresseia Mazeaa Dwisapta Abadi (Primaz)

52. PT Sejati Maju Bersama

53. PT Cakrabuana Suskes Indonesia

54. Indo Success Club

55. PT Alsi Investindo Utama

56. Fa Liang

57. PT Multi Sejahtera

58. Q Net Internasional Ltd

59. PT Sukses Bangun Indonesia

60. PT Crown Indonesia Makmur

61. GNR Coin

62. Platinum Resign

63. PT Alsi Investindo Utama

64. PT Virgin Gold Mining Corporation

65. PT Wein Group

66. Bina Usaha Mitra Sehat Sejahtera (BUMSS)

67. Rapid Gold and Currency Exchange

68. Saranciptaonline

69. Mayagold

70. Ruame

71. Amoeba Internasional

72. Talk Fusion

73. 2 Dollars Clubs

74. Number One Community

75. PT Inti Benua Indonesia

76. PT Compact Sejahtera Group (Compact 500)

77. PT Inlife Indonesia

78. Koperasi Segitiga Bermuda (ProfitWin 77)

79. PT Cipta Multi Bisnis Group

80. PT Mi One Global Indonesia

Dari ke-80 perusahaan di atas, kemungkinan besar banyak yang memiliki ijin usah resmi dari instansi terkait lainnya sehingga terlihat seolah perusahaan legal untuk melakukan investasi. Namun OJK menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan investasi.

Baca selanjutnya modus-modus penipuan yang bisa saja membahayakan keuangan Anda.

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: