Lagi, 6 Perusahaan Investasi Ilegal

Tahun 2017 diperkirakan masih akan dihiasi sejumlah kasus penipuan bisnis atau investasi bodong. Untuk itu Satgas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawali tahun 2017 ini dengan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi ilegal dengan imbal hasil selangit. Berdasarkan rilis resmi OJK dan Satgas Waspada Investasi, Rabu (11/01), setidaknya 6 perusahaan yang ditengarai OJK sebagai investasi bodong.

 

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan OJK beberapa waktu terakhir, keenam perusasaan investasi ilegal tersebut adalah:

  1. PT Compact Sejahtera Group (Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC),
  2. PT Inti Benua Indonesia,
  3. PT Inlife Indonesia,
  4. Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77),
  5. PT Cipta Multi Bisnis Group, dan
  6. PT Mi One Global Indonesia.

OJK menilai keenam kegiatan ini memiliki kegiatan usaha menawarkan investasi yang tidak berizin dan berpotensi besar merugikan rakyat. Untuk itu OJK meminta keenam perusahaan tersebut untuk segera menghentikan kegiatannya dan tidak lagi merekrut anggota baru apalagi menghimpun dana masyarakat.

Pihak berwenang pun meminta masyarakat untuk segera menarik dana yang terlanjur ditanamkan untuk menghindari kerugian yang lebih besar. , Rabu (11/1).

“Kan sudah jelas sekarang perusahaan-perusahaan apa saja yang ilegal, masyarakat yang menjadi anggota kami imbau untuk segera menarik dananya kembali,” tegas Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi. Jika masyarakat menemui kendala saat melakukan penarikan dananya dari perusahaan tersebut di atas, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Tongam juga mengimbau untuk terus waspada dan berhati-hati akan tawaran investasi yang muncul sekarang ini.

“Penting mengecek legalitas dan proses perputaran dananya, kalau ragu silahkan hubungi Satgas Waspada Investasi. Jangan sampai menuai kerugian di masa depan,” papar Tongam sebagaimana dilansir Kompas.

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: