Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai wabah penipuan investasi dan bisnis yang semakin marak seiring perkembangan kemajuan teknologi informasi. OJK pun kembali merilis setidaknya 21 entitas usaha ilegal yang telah diidentifikasi pada Desember 2017.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, ke-21 perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk atau investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini menjanjikan imbal hasil atau keuntungan yang tidak masuk akal sebagai daya tarik.
Tongam pun mengingatkan warga masyarakat agar lebih cerdas dalam menilai suatu tawaran, serta memanfaatkan dananya sebaik mungkin.
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” ujar Tongam melalui keterangan resmi sebagimana dirilis sejumlah media, Kamis (14/12/2017).
Satgas investasi juga menghimbau masyarakat untuk mewaspadai aneka modus investasi bodong, termasuk penawaran investasi mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin dan semacamnya. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia tidak mengakui mata uang virtual (cryptocurrency) manapun. Bank Indonesia secara tegas juga melarang transaksi pembayaran menggunakan mata uang virtual.
“Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetap memberikan janji imbal hasil apabila membeli virtual currency,” tandas Tongam L. Tobing.
Adapun ke-21 entitas yang terlibat penawaran investasi bodong tersebut adalah:
1. PT Ayudee Global Nusantara
2. PT Indiscub Ziona Ripav
3. PT Monspace Mega Indonesia
4. PT Raja Walet Indonesia (Rajawali)
5. CV Usaha Mikro Indonesia
6. IFC Martkets Corp
7. Tifia Markets Limited
8. Alpari
9. Forex Time Limited
10. FX Primus ID
11. FBS-Indonesia
12. XM Global Limited
13. Ayrex
14. Helvetia Equity Aggregator
15. PT Bitconnect Coin Indonesia (Bitconnect)
16. Ucoin Cash
17. ATM Smart Card
18. The Peterson Group
19. PT Grand Nest Production (PT GNP Corporindo),
20. PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group)
21. PT Maju Aset Indonesia
Satgas Investasi secara rutin melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Untuk mendapatkan hasil yang lebih pasti dan terhindar dari kemungkinan penipuan, sebaiknya masyarakat belajar berinvestasi menanamkan uang pada aneka pilihan investasi yang baik dan aman serta diakui oleh negara.
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..