Beda Bisnis Toko Online Resmi dan yang Ilegal?

Bisnis_toko_onlineMembedakan toko online resmi dengan toko online ilegal (fiktif atau palsu) bakal semakin mudah. Pemerintah baru saja menelurkan UU Perdagangan yang antara lain juga mengatur tentang tata tertib toko online dan perdagangan e-commerce lainnya. Semua bisnis jual-beli online kini harus seizin Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tanpa stempel resmi dari kedua Kementerian  tersebut, suatu usaha online bisa saja disebut ilegal dan harus ditutup.

Dari sisi konsumen, hal ini tentulah sangat menggembirakan. Selama ini, banyak sekali kasus penipuan yang merugikan konsumen online di berbagai daerah karena penawaran aneka barang melalui toko-toko online yang ternyata fiktif. Modusnya adalah dengan menawarkan barang menarik dengan harga diskon, sehingga memancing pembeli. Setelah uang dikirim, ternyata si pembeli tidak mendapatkan barang yang diinginkan. Si pemilik toko online pun sudah tak terlacak di kelamnya dunia maya.

Dengan aturan baru ini, toko online yang beroperasi harus sudah resmi memperoleh pengakuan pemerintah. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR. Sejalan dengan itu Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), Daniel Tumiwa,  mensyukuri terbitnya UU Perdagangan tersebut. Ia berpendapat bahwa aturan yang jelas akan sangat bermanfaat bagi bisnis e-commerce terutama bila ada muncul perselisihan hukum. Jual beli online tanpa izin kedua Kementerian tersebut di atas, dinyatakan ilegal..

Di sisi lain, munculnya peraturan anyar ini membawa kekuatiran tersendiri bagi pelaku dunia bisnis online. Mereka umumnya mengkuatirkan kerumitan birokrasi tambahan untuk mengurus perijinan usaha online.

“Tahu sendiri kan mas, bisnis online tuh kebanyakan bisnis rumahan. Kalau belum apa-apa mesti dibuat rumit dengan peraturan ini itu, ya, susah juga,” keluh Dian, 32, pelaku usaha jual beli pakaian bayi di internet. Ia menjalankan usahanya dari rumahnya yang terbilang sederhana di Depok.

Raditya, 27, yang sehari-harinya menjajakan pakaian via internet berpendapat serupa. “Mudah-mudahan sih pengurusan perijinannya bisa online, biar cepat. Terus, harus ada kejelasan biaya dan waktu pengurusan supaya tidak membuka peluang untuk pungli.”

Kehadiran UU Perdagangan, jelas akan membawa pengaruh besar bagi lalu lintas perdagangan Indonesia termasuk e-commerce alias perdagangan dunia online. Semoga peraturan ini tidak menjadi alat untuk mengumpulkan uang bagi pundi-pundi negara semata, tetapi juga dimanfaatkan untuk mendorong kemajuan bisnis online Indonesia dan melindungi konsumen dari pelaku bisnis online ilegal.

Artikel Terkait Lainnya:

Comments

  1. Dear HowManeyIndonesia,

    Trimakasih untuk semua ulasan dan informasi yang selama ini sudah saya terima, sangat besar manfaat serta menambah pengetahuan bagi saya dan sekitar saya.

    Dear HMI, perihal Multi Level Marketing yang sudah banyak di share, ada satu yang mungkin belum sempat di share atau saya yg belum tau; mengenai MLM jasa tour and travel ATA Indonesia. Saya berharap dapat masukan yang beguna buat menanggapi ajakan saudara untuk bergabung dalam bisnis ini. Kiranya plus minus yang bisa HMI jabarkan sedikit membantu saya dalam bersikap terhadap ajakan ‘paksa’ saudara…

    Sent from my iPad

    >

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: