Penggiat investasi pasti sudah mengenal obligasi dan obligasi negara retail (ORI) dan sukuk negara ritel (disingkat “sukuk”). ORI dan sukuk pada dasarnya sama-sama surat berharga negara, hanya saja sukuk diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah sehingga disebut juga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penerbitan sukuk sudah mendapatkan fatwa serta opini syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Sebagai instrumen investasi, sukuk ditawarkan juga kepada masyarakat perorangan melalui agen penjual di pasar perdana. Sama dengan ORI, sukuk juga sangat aman dna terjamin karena imbal hasil dan pokoknya dijamin oleh negara sampai tanggal jatuh tempo. Dapat disimpulkan bahwa sukuk bebas dari resiko gagal bayar. Pemerintah hampir tidak mungkin membayar kepada investornya bukan?
Kelebihan lainnya adalah, sukuk bisa diperjualbelikan di pasar sekunder dengan perolehan laba yag menarik, serta dapat juga digadaikan atau diagunkan. Transaksi di pasar sekunder bisa saja merugikan jika investor sukuk menjual dibawah harga beli. Akan tetapi resiko ini tentu saja dapat diminimalkan dengan menyimpan ORI atau sukuk sampai jatuh tempo sambil menikmati bunga sesuai dengan yang diberikan pemerintah.
Keuntungan lainnya adalah pengenaan pajak yang rendah. Pajak terhadap sukuk hanya 15%, lebih kecil dibandingkan pajak deposito yang mencapai 20%.
Cara Membeli Sukuk Ritel
Ada dua cara membeli sukuk ritel yaitu di pasar perdana dan pasar sekunder. Untuk membeli di pasar perdana, calon investor cukup mengisi formulir yang disediakan oleh agen penjual, melampirkan fotocopy KTP, lalu mentransfer dananya ke rekening khusus agen penjual, memperoleh penjatahan, menerima bukti kepemilikan, dan mengambil pengembalians sisa dana jika pemesanan tidak seluruhnya dapat dipenuhi.
Sementara itu, pembelian sukuk di pasar sekunder harus dilakukan dengan mekanisme bursa melalui perusahaan efek. Pembelian sukuk yang dilakukan dengan mekanisme non bursa dapat dilakukan melalui perusahaan efek atau bank umum.
Nah, setelah melakukan proses pembelian sukuk, paling lambat 2 minggu setelahnya, investor akan menerima Surat Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Ritel yang dikirimkan oleh agen penjual.
Jika butuh dana mendesak, sementara Anda memerlukan dana tunai, Anda bisa saja menjual sukuk Anda melalui pasar sekunder, juga melalui mekanisme bursa atau di luar bursa. Jika merasa kesulitan, Anda dapat menghubungi agen penjual tempat Anda membeli sukuk ritel tersebut.
Perlu diketahui bahwa dalam proses pembelian sukuk, biaya-biaya yang harus dibayar cukup lumayan, antara lain biaya pemesanan, biaya penyimpanan dan biaya transfer imbalan atau pokok, dan biaya transaksi di pasar sekunder. Meskipun demikian tidak semua agen penjual menerapkan biaya yang sama. Di Reliance, misalnya, investor tidak perlu membayar semua biaya tersebut.
Sebagai investor, Anda dapat memantau indikasi harga Sukuk Negara Ritel melalui bursa efek Indonesia, agen penjual, media massa, dan sebagainya. Harga tersebut hanyalah harga indikatif. Harga sebenarnya tergantung pada harga yang terjadi di bursa, atau harga kesepakatan jika transaksi dilakukan diluar bursa.
Minat investasi di sukuk terkadang dipengaruhi juga oleh naik turunnya suku bunga umum. Jika suku buga rendah, orang lebih memilih berinvestasi di sukuk yang memberi tingkat bunga lebih baik. Demikian juga sebaliknya.
Sumber: Reliance Indonesia, Kompas
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..