Ustadz Yusuf Mansyur Berbisnis MLM: VSI (VPay)

VSI_vpay_yusuf_mansyurBerbagai pertanyaan masuk ke redaksi Howmoneyindonesia.com menanyakan apakah bisnis VSI (Veritra Sentosa International) yang didirikan oleh Ustadz Yusuf Mansyur dapat berpotensi penipuan skema ponzi, atau tidak. Dalam beberapa aspek, VSI memang berpotensi sebagai money game karena melibatkan sistim cari-cari anggota alias member get member. Namun perlu analisa lebih dalam untukmengambil kesimpulan. Apalagi VSI sendiri dari sisi legalitas telah memiliki perizinan dasar sebagai suatu usaha.

Meskipun demikian, sebagai panduan awal, silahkan baca: Bagaimana Menentukan MLM yang Baik. Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini, modus penipuan yang dikemas dalam bentuk MLM atau network marketing dan sejumlah istilah lainnya, untuk penipuan menghimpun dana masyarakat.

Terkait dengan VSI besutan sang ustadz, sebetulnya tidak ada yang terlalu aneh ataupun istimewa. Jika Anda terbiasa mengamati tawaran bisnis online (affiliate marketing ataupun mlm online), Anda tentu akan merasakan kuatnya aura member get member yang kental di website VSI. Produk hanya dibahas sekilas seolah bukan bagian penting dari usaha ini. Setiap member KlikVSI akan mendapatkan replica web yang sama untuk menjaring member alias membantu promosi online.

“Mencari anggota” seringkali menggelitik saat berbicara tentang bisnis MLM. Dalam bisnis MLM yang baik, bonus diperoleh dari penjualan produk, bukan dari pendaftaran anggota. Bila bonus diproleh dari aktivitas merekrut orang, maka bisnis tersebut lebih mengarah ke phonzi atau pyramid scheme alias money game, yang sudah terbukti sering menimbulkan gejolak masyarakat. Sebagaimana kejadian-kejadian sebelumnya, dapat diyakini bahwa mereka yang mendaftar belakanganlah yang akan selalu menjadi korban. Yang untung besar tentulah si pemilik perusahaan dan mereka yang bergabung lebih awal.

Analisis Produk VSI

Saat mendaftar menjadi anggota VSI atau VPay, setiap member akan memperoleh produk sebagai berikut:

  • produk virtual yang disebut Veritra Pay yang memudahkan setiap member untuk membayar berbagai tagihan secara online (mobile),
  • 2 botol suplemen herbal Habs Pro dari Habbatushauda dan ekstrak propolis yang diklaim lebih ampuh dari produk sejenis di pasaran,
  • Hak keanggotaan seumur hidup dan membership santri online PPPA Darul Quran.

Produk Veritra Pay menjadi tidaklah menarik karena saat ini pembayaran dan pembelian online, termasuk dengan handphone (mobile), sudah merupakan metode pembayaran yang lazim nan lumrah dan dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa harus membeli software khusus atau bergabung ke suatu usaha tertentu. Tidak perlu Veritra Pay dari VSI untuk bertransaksi mobile banking bukan?

Sementara produk kesehatan Habs Pro yang dipromosikan VSI masih harus bersaing dengan aneka produk sejenis yang dapat diperoleh mudah dan harga lebih murah di pasaran. Lagipula kedua produk yang bertolak belakang ini menjadikan VSI kehilangan identitas yang jelas. Apakah ini perusahaan virtual products atau suplemen kesehatan? Akan tetapi bisa saja orang berargumen bahwa diversifikasi produk merupakan hal yang lumrah bukan?

Produk membership santri online PPPA Darul Quran pun sepertinya hanya menjadi produk pelengkap dari paket member KlikVSI. Akan tetapi, mengingat besarnya jumlah umat Muslim di Indonesia, dan potensi mengembangkannya ke luar negeri, seharusnya Ustadz Yusuf Mansyur lebih fokus mengembangkan “produk” ini. Pendidikan Islam online dapat menjadi bisnis yang hebat, sama dengan open university atau online education yang kini semakin menjadi trend dunia. Mengapa kita tidak memulai santri online dalam arti yang sebenarnya? Bukan hanya sekedar one day one ayat.

Kesimpulannya, dari sisi produk KlikVSI kurang kuat. Jika ini tidak dibenahi, bisa jadi KlikVSI akan menjadi suatu usaha MLM yang berisi sekumpulan orang yang hanya sibuk mencari nafkah dari uang pendaftaran member-member di bawahnya. Akibatnya, pembayaran bonus tergantung dari pendaftaran member baru; bukan dari penjualan produk.

Melihat tawaran-tawaran paket membership VSI, sebetulnya dapat dengan mudah dihitung berapa dana masyarakat yang mesti ditarik sang upline/leader untuk mencapai bonus tertentu. Akibatnya, hanya sebagian kecil member yang bisa sukses menjadi leader berpenghasilan besar. Akan tetapi, sebagian besar dana tersebut dipastikan masuk ke VSI dalam hal ini sang Ustadz sebagai pemilik usaha.

Hal inilah yang menimbulkan banyak komentar negatif di kalangan pebisnis online dengan mengatakan bahwa VSI pada dasarnya money game skema piramida dengan samaran MLM. Pakar ekonomi syariah, Setiawan Budi Utomo juga menyoal sistim bonus dan jual beli dalam VSI yang dianggapnya menyalahi dalil agama Islam. “Bisnis semacam ini hanya akan menguntungkan maksimal 20% peserta, yang mereka adalah anggota lama dan pemilik bisnis,” jelas Setiawan Budi Utomo sebagaimana dilaporkan Kompas.

Berdasarkan pengalaman dari usaha-usaha sejenis yang pernah ada dapat diyakini bahwa suatu saat, akan tercapai titik jenuh, pendaftar tidak lagi mengalir, lalu bisnis berhenti. Mereka yang mendaftar belakangan lalu mengaku tertipu oleh janji-janji manis para upline. Akan tetapi mereka tidak bisa juga mengklaim dananya karena usaha-usaha seperti ini bukanlah perusahaan investasi resmi yang mendapat izin legal dari OJK.

Aspek Positip

Perlu disadari bahwa MLM dapat menjadi usaha yang mendatangkan banyak rejeki termasuk bagi bangsa dan negara, dengan catatan produknya kuat, khas, dan marketable. Dalam hal ini, Amerika bisa jadi merupakan Negara yang memperoleh pendapatan yang sangat besar dari ratusan bisnis MLM-nya yang menggurita ke seluruh dunia, mengeruk uang sampai ke kampung-kampung (baca: Bisnis MLM/Direct Selling, Salah Satu Penggerak Roda Ekonomi Amerika). Hal yang sama juga sudah dilakukan Malaysia, China, Hongkong dll yang menyerbu pasar kita dengan aneka produk obat-obatan herbal yang dipasarkan secara MLM.

Karena itu, keberadaan bisnis MLM dalam negeri patutlah didukung bersama. Hanya saja yang perlu dilakukan adalah menggali potensi agar usaha MLM dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan produk-produk Indonesia, termasuk tanaman lokal, menggunakan tenaga kerja sekitar, dan sebagainya. Supaya lebih berdaya guna maksimal, produk-produk MLM sebaiknya tidak hanya menyasar masyarakat domestik, tetapi sebaiknya bisa dipasarkan ke luar negeri untuk menarik devisa ke dalam negeri.

Saat ini dunia MLM Indonesia masih dipenuhi jualan arisan berantai dengan modus jualan software abal-abal sehingga lebih mengarah ke “member get member” semata. MLM lainnya dari luar negeri yang menyerbu Indonesia pun lebih banyak jualan produk-produk virtual yang masih diperdebatkan manfaatnya seperti Talk Fusion, Stiforp, Empower Network, dll. Yang paling penting adalah, memasarkan produk yang tepat, unik, marketable sehingga tidak terkesan money game yang pada akhirnya akan redup sendiri.

Semoga MLM Indonesia dapat bertumbuh maju dan memberi sumbangsih nyata bagi negeri, bukannya mencipta money game baru..

(Sumber data dan gambar: Leadervsi.com, diakses 30 Desember 2013).

(Setiap review Howmoneyindonesia.com terbuka terhadap masukan, kiritik atau pendapat yang berbeda. Silahkan sampaikan pendapat Anda kepada kami melalui kolom komentar di bawah ini atau hubungi kami. Terima kasih.)

Comments

  1. salam sukses pak,saya mau nanya ntentang phonzi telexfree,baru baru ini ada pernyataan bahwa telexfree bebas dari skema piramid dan kabar gembiranya baru2 ini telexfree membeli saham sepakbola dibrazil namya botafogo.jadi itu bagaimana pak? mohon direspon

  2. VSI mnurut pngamatan saya adalh Program Money Game dengan disamarkan bisnis PPOB, sampai saat ini belum mendapat ijin BI maupun MUI. Kalau mau untung di VSI harus mencari downline, kalu hanya jualan produk [pulsa dll] untung sangat kecil, harga dasar lebih mahal dari agen pulsa pada umumnya..juga hrus bayar 275rb utk mndaftar…semoga ustadz Yusuf mansur segera menghilangkan unsur moneygame pada VSI, jadikan saja bisnis PPOB murni tentunya dg mlengkapi ijin BI terlebih dulu…

  3. Saya membaca bnyk berita dari situs HMI ini..sangat obyektif sehingga membantu saya dlm pengerjaan thesis tentang usaha terkait
    Thanks

  4. “Meski bisnis phonzi atau pyramid scheme ini tidaklah dilarang di Indonesia..” admin mohon diupdate/koreksi, utk skema piramida telah diatur di pasal 9 UU Perdagangan th 2014 “Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang” ; “Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah isitilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.”;
    Sanksi “Pelaku Usaha yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
    rupiah)”
    Jadi jika VSI tetap menggunakan marketing plan seperti saat ini, skema piramida, maka vsi merupakan usaha yg Ilegal di Indonesia.

  5. kalau bisnis produk abe-global gimana admin? soalnya konsep marketing plannya juga kan piramida dan mencari member. mohon petunjuknya.

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: