Pulang dari Luar Negeri, Ini yang Boleh Dibawa ke Indonesia

Musim liburan tiba, dan godaan berbelanja di luar negeri bisa jadi sangat membara. Namun be smart, karena ternyata tidak semua barang boleh dibawa ke Indonesia. Sebagian dilarang karena sifatnya, sebagian mesti dikenakan pajak, yang bisa membuat bokek bila tidak diantisipasi dengan baik. Nah, apa saja sih aturan soal barang yang boleh tidak boleh dibawa ke Indonesia?

Menurut peraturan Menteri Keuangan, penumpang pesawat/kapal yang tiba kembali ke Indonesia diberi pembebasan dari kewajiban membayar cukai dan pajak atas barang bawaannya. Namun besarnya ada batasnya yaitu untuk total nilai barang sebesar USD500 (sebelumnya hanya $250) per orang. Jadi bila seeorang kembali ke Indonesia dan ia membawa barang pribadi senilai USD700, maka kelebihannya sebesar USD200 akan dikenakan bea masuk 10% dan pajak-pajak yang dihitung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pembayaran bea masuk, pajak, dan/atau cukai dilakukan di loket Bea Cukai yang tersedia di bandara atau pelabuhan internasional, bisa dengan tunai ataupun kartu debit/credit dan langsung masuk ke kas negara.

Kenali Barang Dibatasi dan Dilarang

Selain soal harga, Bea Cukai juga mengemban berbagai peraturan titipan dari berbagai instansi untuk ditegakkan di area lintasan internasional seperti bandara, pelabuhan, ataupun perbatasan. Berdasarkan kebijakan dan pertimbangan tertentu, instansi-instansi tersebut melarang dan/atau mensyaratkan perlunya izin sebelum membawa barang tertentu ke Indonesia.

Misalnya saja, membawa handphone perlu izin dari Kementerian Kominfo, membawa obat-obatan dalam jumlah tertentu harus seizin Kemenkes atau Badan POM, membawa airsoft gun mesti dapat izin dari Polri, dan lain-lain. Terkait handphone, sepertinya diberikan kebijakan membawa maksimum 2 buah dengan membayar bea masuk dan pajak, bila ada. Kelebihan dari ketentuan jumlah akan disita, dan bila dikirim melalui perusahaan ekspedisi akan direekspor ke pengirimnya di luar negeri.

Jadi bisa saja ada barang yang harganya mungkin hanya USD100 tetapi ditahan karena memang dilarang sesuai dengan peraturan instansi tertentu, bukan aturan Bea Cukai lho.

Barang-barang lainnya yang dibatasi antara lain rokok dan cerutu dan tembakau iris. Setiap penumpang hanya boleh membawa maksimum 200 batang rokok, 25 batang cerutu dan 100 gr tembakau iris. Minuman beralkohol dibatasi maksimum hanya 1 liter. Setiap kelebihan atas barang-barang ini, biasanya langsung dimusnahkan di tempat.

Nah, khusus narkoba dan material mengandung pornografi, tanpa basa basi akan langsung disita, dan pemiliknya bakal berurusan dengan pihak berwajib.

Baca juga: Aturan Terkait Membawa Uang Tunai dari/ke Luar Negeri

Dibongkar itu Biasa

Dalam pekerjaannya mengawasi barang yang dilarang dan/atau dibatasi petugas Bea Cukai -sama seperti Bea Cukai negara lain- seringkali harus memeriksa barang bawaan penumpang secara mendalam, namun tidak semua. Berhubung keterbatasan waktu, biasanya petugas memeriksa penumpang secara selektif saja.

Supaya tidak terlalu repot bila memang harus diperiksa, sebaiknya bawalah barang secukupnya dan bisa Anda angkat sendiri. Lagipula berbelanja di luar negeri semakin tidak populer karena sebetulnya barang-barang tersebut banyak yang diproduksi dan dirakit di China, Bangladesh, Vietnam, dan Indonesia. Bila memang barang mewah, pertimbangkan untuk membelinya di Indonesia karena sejak penghapusan dan penurunan pajak barang mewah untuk sejumlah produk, perbedaan harga-harga tidak terlalu menyolok lagi. (Baca: Daftar Barang yang Dikenai Pajak Barang Mewah).

Nah, saat akan diperiksa di Bea Cukai dimanapun sangat disarankan untuk bersikap kooperatif selama barang bawaan diperiksa. Sifat marah-marah atau penolakan yang berlebihan bisa jadi membuat petugas makin curiga bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan. Akibatnya pemeriksaan bisa lebih lama dan bahkan berlanjut ke pemeriksaan badan di tempat atau di RS, sampai petugas yakin bahwa tidak ada yang perlu dicurigai. Bisa juga penjahat sebenarnya menjadi tidak terdeteksi hanya karena perhatian petugas teralihkan. Karenanya di sejumlah negara, bersikap tidak sopan pada saat pemeriksaan barang bisa mengakibatkan passport ditahan petugas. Karena memang bisa mengakibatkan bencana yang lebih besar bagi negara.

Tentang Coretan Kapur atau Penanda Lainnya di Kopor

Di sejumlah bandara, petugas Bea Cukai di bagian belakang bandara (air side) biasanya menandai barang penumpang dengan coretan kapur, memberi tag atau penanda lainnya agar koper atau bungkusan tersebut diperiksa lebih lanjut. Pada saat penumpang mengambil barangnya, petugas Bea Cukai di bagian depanlah yang akan menentukan apakah akan memeriksa lagi atau tidak.

Satu yang pasti, para penyelundup dan penjahat akan bergegas ke toilet atau menyiapkan tissue atau sapu tangan basah untuk menghapus coretan tersebut atau menghilangkan penanda. Jika aktivitas ilegal ini terlihat petugas, biasanya mereka ditarget untuk diperiksa lebih mendalam. Bahkan bisa jadi dibawa ke RS untuk di-rontgen isi perutnya. Jadi bila Anda tidak menyelundupkan atau menyembunyikan sesuatu, sebaiknya jangan ikut-ikutan bersikap seperti seorang penjahat.

Dengan bersikap kooperatif justru akan mempercepat proses pemeriksaan dan membantu petugas memiliki waktu lebih memadai mentarget penjahat sebenarnya di dalam antrian Anda. Bersikap baik bisa membuat Anda menjadi pahlawan bagi banyak orang.

Informasi lebih lanjut terkait hal ini dapat dibaca juga di website Bea Cukai, atau menghubungi call center: 1500 225.

Catatan: video kedua belum mengadopsi aturan terbaru terkait barang penumpang.

(Pict credit: Thinknowresearch.com)

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: