Sejumlah barang seperti tas bermerek, barang elektronik, ataupun jam mewah dulunya bisa saja kena pajak tambahan berupa Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sehingga harganya menjadi sangat mahal. Namun, dengan berbagai pertimbangan, pemerintah baru-baru ini mendefenisikan kembali apa yang dimaksud dengan
barang mewah, yang layak untuk dikenakan pajak tambahan bernama PPnBM.
Nah, supaya Anda tidak salah pilih saat membeli sesuatu, dan terhindar dari pajak berlebihan, sebaiknya pahami benar barang-barang yang wajib dikenai PPnBM.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK-106/PMK.010/2015 tentang Jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, barang-barang yang dikenai PPnBM dan tarifnya adalah sebagai berikut:
- PPnBM 20%. Properti:
- Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350m2 atau lebih.
- Apartemen, kondominium, dan townhouse dari jenis strata title atau sejenisnya dengan luas bangunan 150m2 atau lebih.
- PPnBM 40%. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- PPnBM 40%. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
- PPnBM 50%. Pesawat Udara selain yang tercantum pada nomor 2 di atas, kecuali untuk keperluan negara dan komersial:
- Helikopter
- Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya
- PPnBM 50%. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
- Senjata artileri
- Revolver dan pistol
- Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
- PPnBM 75%. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Barang-barang mewah selain tersebut di atas (dan selain kendaraan bermotor yang diatur tersendiri), tidak lagi tergolong barang mewah dan bebas dari PPnBM sehingga harganya bisa lebih murah. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 09 Juli 2015.
wah ternyata baru tau nih soal pajak barang mewah