Sistim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku berdasarkan UU no. 40 tahun 2004 menjamin pemenuhan hak perlindungan kesehatan masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Asuransi kesehatan ini bersifat wajib untuk seluruh rakyat Indonesia. Artinya, seluruh rakyat Indonesia harus menjadi peserta dan dilindungi oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut diharapkan tercapai tahun 2019 mendatang. Sebagai catatan, sampai dengan bulan Agustus 2014 jumlah peserta BPJS sudah mencapai sekitar 123 juta orang.
Premi asuransi yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan pun sangatlah terjangkau yaitu berkisar Rp25 ribuan sampai Rp60 ribu per bulan. Kemudahan berasuransi dan layanan yang memadai membuat BPJS Kesehatan patut diperhitungkan dalam perencanaan keuangan keluarga yang baik. Ini menyangkut pilihan mengalokasikan uang bukan? Lalu bila semua orang nantinya dilindungi dengan asuransi BPJS Kesehatan, lalu bagaimana menyikapi tawaran asuransi dari perusahaan asuransi di luar BPJS Kesehatan?
Ada beberapa pertimbangan dalam menentukan apakah setelah memiliki asuransi BPJS Kesehatan Anda masih perlu mengambil asuransi kesehatan tambahan atau tidak. Berikut ini beberapa pertimbangannya.
Sedikit Rumit tapi Murah
Pertama, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa langsung ke RS, tetapi harus melalui fasilitas kesehatan (faskes) pertama (setingkat Puskesmas, atau dokter praktek/klinik yang ditunjuk) sebagai perujuk untuk peserta BPJS Kesehatan. Artinya, sebagai pasien Anda tidak bisa meminta rujukan dari sembarang faskes, melainkan hanya di faskes dimana Anda terdaftar. Peserta BPJS Kesehatan hanya bisa langsung ke RS dalam hal kondisi darurat. Akbatnya banyak orang yang merasa asuransi kesehatan BPJS sangat rumit.
Hal ini tidak berlaku bagi peserta asuransi biasa. Mereka bisa saja langsung ke RS tanpa harus melalui tahapan faskes tingkat pertama dan seterusnya. Bagi sebagian orang, kepraktisan seperti ini sangat penting meski membayar asuransi swasta dengan premi yang lebih mahal untk mendapatkannya.
Yang Mana yang Ditanggung?
Kedua, dalam prakteknya saat ini, ternyata tidak semua obat dan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan ditanggung. Dalam banyak kasus, keluarga pasien harus membeli obat-obat tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terkadang keluarga pasien harus kesana-kemari mencari obat-obat tesebut padahal pasien sudah membutuhkannya. Bila keluarga pasien tidak memiliki persediaan uang pada saat itu, maka akibatnya bisa fatal.
Pengguna asuransi swasta umumnya ditanggung sesuai dengan premi yang dibayarkan. Selisih atau kekurangan pembayaran baru diperhitungkan secara kumulatif setelah pasien akan meninggalkan RS.
Perlukah Asuransi untuk Penyakit Kritis?
Perlindungan BPJS Kesehatan pada dasarnya sudah cukup memadai. Namun dalam kasus-kasus tertentu, perawatan penyakit kritis ternyata tidak hanya di rumah sakit, tetapi juga perawatan lanjutan baik di rumah maupun berobat jalan yang juga terkadang memerlukan biaya yng tidak sedikit. BPJS Kesehatan mungkin mencover sebagian besar obat-obatan dan layanan kesehatan. Akan tetapi biaya-biaya lain seperti transportasi dan obat-obatan premium jika diperlukan, belum tidaklah dijamin. Belum lagi bila keluarga menginginkan penggunaan alat medis (misalnya cincin untuk jantung) yang lebih berkualitas. Biaya yang diperlukan akan lebih besar.
Kekurangan ini bisa ditutupi dengan mengambil fasilitas tambahan (raider) pada asuransi kesehatan swasta, yaitu perlindungan penyakit kritis. Dengan mengambil fasilitas tambahan ini pasien akan menerima uang tunai sebesar pertanggungan jika ia dideteksi menderita salah satu penyakit kritis yang disepakati dalam polis. Uang tunai pastinya akan sangat bermanfaat mengingat penyakit kritis biasanya menelan biaya yang cukup besar.
Namun bagi Anda yang masih muda, di bawah 30 tahun, tidaklah disarankan untuk buru-buru mengambil raider ini. Kecuali jika Anda memang ingin melindungi diri lebih dini, atau merasa memiliki potensi untuk menderita penyakit tersebut, maka Anda dapat mempertimbangkan untu mengambil fasilitas tambahan ini lebih awal.
Kesimpulan
Perlindungan BPJS Kesehatan sangatlah baik dan telah mencukupi layanan kesehatan standar sampai tindakan-tindakan medis yang besar seperti operasi atau cuci darah. Hanya saja, pemberian layanan masih cenderung birokratis, kurang praktis dan cenderung membingungkan. Hal-hal ini tidak didapati pada nasabah asuransi swasta yang cenderung mendapat layanan lebih cepat dan praktis di RS.
Premi asuransi swasta cukup mahal, sementara sebagian layanannya sudah dicakup oleh BPJS Kesehatan. Jika memang masih ingin membeli polis asuransi swasta, maka carilah produk asuransi yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam bentuk coordination of benefit (COB) sehingga Anda tidak perlu membayar dobel untuk perlindungan yang sama. Produk asuransi yang sudah COB dengan BPJS Kesehatan akan menanggung biaya-biaya layanan kesehatan jika melebihi jumlah yang telah di-cover oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan yang baru seumur jagung ini telah berkiprah menjadi jaring pelindung kesehatan masyarakat terbesar di dunia, semacam Obamacare di Amerika atau Medicare di Australia. Jika BPJS Kesehatan lebih disempurnakan lagi oleh pemerintah yang baru sehingga layanan kesehatan terjangkau tersedia dengan kualitas yang lebih baik lagi, maka tawaran asuransi kesehatan swasta bisa jadi tidak akan terlalu menarik lagi. Sejatinya memang negara melindungi hak rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik dan terjangkau bukan?
Salam sejahtera untuk kita semua.
Mengenai BPJS yang telah dijelaskan pada artikel tersebut apakah berarti kita perlu dana pensiun untuk keperluan pasca bakti kita selesai, karena BPJS hanya memproteksi kesehatan kita bukan memproteksi aset saat kita pensiun nanti. Mohon tanggapan dan penjelasan dari para pakar. Terima kasih ð
Betul pak Ryan… artikel di atas hanya menyoal ttg sisi kesehatan… Pensiun merupakan topik yg berbeda… Ditunggu masukan2 dari teman2 lainnya..
Apakah BPJS melakukan biaya pertnggungan kepada korban Meninggal Dunia(pemilik sah BPJS)…? Mohon arahannya
BPJS adalah asuransi kesehatan, bukan asuransi jiwa. Makanya preminya sangat murah, maksimal hanya Rp60 ribuan per bulan.
Dear Admin HMI, artikel yang menarik. Karena berkaitan dengan profesi saya sebagai agen asuransi jiwa, keberadaan BPJS memang sempat menjadi topik pembicaraan hangat dilingkungan perusahaan asuransi jiwa. Bahkan sampai-sampai saya sempatkan diri untuk mendaftar sebagai peserta BPJS untuk dapat “merasakan” bagaimana sih sebenarnya “rasanya” BPJS itu. Setelah turut merasakan dan membandingkan dengan produk-produk asuransi di perusahaan saya, maka akhirnya saya pun dapat menarik napas lega. Karena ternyata, meski lebih murah, covered dan pelayanan BPJS tidak seperti produk-produk yang dimiliki oleh perusahaan kami.
Bahkan setiap kali saya mendampingi calon nasabah saya saat mengisi form Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) seringkali saya menanyakan apakah sudah punya BPJS kepada calon nasabah tersebut. Jawaban-jawaban yang saya terima banyak yang diluar dugaan saya. Intinya, mereka tahu dan paham dengan program BPJS tersebut. Namun mereka menginginkan produk dan layanan yang LEBIH dari yang ada dalam program BPJS.
Selain itu, kebanyakan yang lebih memilih untuk tetap mengambil polis asuransi jiwa dan kesehatan dari perusahaan swasta memang dari kalangan menengah ke atas yang telah lebih memahami mengenai perasuransian. Hal ini berkaitan dengan prestige dan penilaian masih ribetnya sistem pengurusan BPJS berkaitan dengan sistem birokrasi negeri ini. Semoga pemerintah dapat lebih meningkatkan pelayanan program BPJS ini di masa-masa yang akan datang hingga dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal untuk masyarakat Indonesia. Aamiin.