Dari Riau, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau Ustadz Abdurrahman menyampaikan hasil kajian institusinya terkait laporan masyarakat akan bisnis QNET, Selasa (17/6/14). MUI Riau menyimpulkan, bahwa bisnis MLM QNET yang didirikan oleh pengusaha Malaysia, Vijay Eswaran ini, tidak memenuhi syarat MLM halal sebagaimana ditetapkan MUI pusat.
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait MLM QNET dan setelah melakukan pengkajian, kami simpulkan bahwa MLM QNET terindikasi kuat haram,” ujarnya kepada riauterkinicom.
Dipaparkan Ustadz Abdurrahman, dari dokumen kontrak atau pernyataan peserta MLM QNET yang dipelajari dan produk yang dijadikan barang bukti, sistem MLM yang dikembangkan QNET mengandung unsur penipuan, sangat berpotensi menimbulkan kerugian salah satu pihak dan ketidakjelasan.
Sebagai contoh, setiap peserta diwajibkan membeli produk berupa Cakra, berupa lempengan kaca bening bulat sebesar telapak tangan atau Chi Pendant, berupa lempengan logal bundar sebesar uang logam Rp100 lama berbentuk gantungan kalung, seharga Rp8 juta. Barang itu, menurut pihak QNET, mahal karena merupakan benda terapi kesehatan.
Selama ini QNET yang mempromosikan diri sebagai bisnis online. Akan tetapi salam kenyataannya pelayanan para QNET dan para embernya sangat lambat, jauh dari kesan bisnis online yang baik. “Pembayarannya harus tunai, tetapi barangnya baru diserahkan pada pembeli berbulan-bulan kemudian. Bahkan, ada yang sampai lima bulan baru mendapatkannya,” tuturnya.
Baca juga: Apa sih QNET itu?
Selain membayar tunai, namun tak langsung mendapatkan barang yang dibeli, harga Cakra ataupun Chi Pendant diyakini sangatlah mahal dibanding nilai yang sesungguhnya.
“Kita (masyarakat.red) mungkin disuruh beli barang itu (Cakra ataupun Chi Pendant. red) limapuluh ribu pun mungkin tak mau,” tuturnya.
Lebih lanjut Ustadz Abdurrahman, selain harus membayar Rp8 juta untuk barang yang dianggap tak bernilai tersebut, peserta MLM QNET wajib mengajak enam peserta baru bertransaksi dengan nilai masing-masing Rp8 juta, baru mendapatkan bonus Rp3,5 juta. Berangkat dari kesimpulan ketidak-halalan sistem MLM QNET, Ustadz Abdurrahman menghimbau kepada masyarakat Riau, terutama umat Islam untuk menghindari bisnis tersebut.
Sementara itu, Fery Wibowo, salah seorang pimpinan PT Amuba Intenasional, pemegang lisensi QNET Indonesia, wilayah Riau saat ditemui riauterkini.com di salah satu gang di Jalan Bukitbarisan Pekanbaru, menyebutkan kalau bisnisnya legal dan halal.
“Kami memiliki izin resmi dan juga punya sertifikat halal dari NU Jakarta Selatan,” ujarnya.
Meski bukan perwakilan manajemen perusahaan QNET, Fery Wibowo mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang menuding kegiatan usaha QNET yang berbasis di Hongkong, mengandung unsur penipuan.
“Kalau ada yang berani menyebut QNET merupakan penipuan, saya jamin dalam waktu beberapa jam yang bersangkutan bakal berstatus jadi tersangka,” ancamnya ketika itu.
Setahun yang Lalu di Banyuwangi
Meskipun demikian, tepat setahun yang lalu, bulan Juni 2013 lalu, sekitar 200 member QNET mendatangi Polres Banyuwangi dan melaporkan penipuan yang dilakukan PT QNET Indonesia dengan indikasi kerugian para member mencapai Rp1,6 milliar. Adalah Rudi Suprapto, 50, warga dusun Blokagung, Desa Karangdoro yang mewakili sejumlah warga melaporkan kasus tersebut.
“Saya hanya sekali dapat komisi sebesar 726 ribu,” terang Rudi Suprapto sebagaimana dikutip KabarBanyuwangi.info. Sementara menurutnya, pihak QNET menjanjikan gaji Rp 2,5 juta per minggu. “Besarnya (bonus) tergantung produk yang akan dibeli,” ungkapnya. Penjelasan yang diperolehnya bahwa setiap member QNET harus membeli produk dengan harga mulai Rp 7 juta, Rp 9,6 juta hingga Rp 10,8 juta. Ia merasa tertipu karena setelah setahun bergabung di QNET ia tidak mendapatkan bonus apa-apa seperti yang dijanjikan oleh leader-nya.
Dalam promosinya, terang dia, semua produk itu dianggap memiliki kekuatan. “Bio Disc yang disiram air, katanya mampu menyembuhkan segala pe nyakit. Kalau pakai kalung, katanya mampu mengangkat beban yang berat,” cetusnya.
Tidak lama berselang, polisi merespons laporan tersebut dan menahan Syamsuri dan Bambang. Keduanya adalah leader mlm QNET di wilayah Jawa Timur.
Waah waahhhh
Harus hati.hati masyarakat polman sulbar dan sekitarnya