
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan aturan cara membayar pajak terkait kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Namun, pemerintah tidaklah menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. [Read more…]





