CSI Cirebon, Investasi Legal atau Ilegal?

investasi-tipuanKontroversi tawaran bisnis investasi CSI (Cakrabuana Sukses Indonesia) yang berpusat di Cirebon, Jawa Barat cukup menarik. Dengan menawarkan bunga yang cukup tinggi, mencapai 5% per bulan, CSI segera menarik minat banyak anggota. Namun sejak tahun lalu, CSI kembali menjadi sorotan karena banyaknya laporan penipuan. sampai-sampai dikabarkan bahwa Mabespolri mendatangi Kantor CSI di Cirebon untuk menindaklanjuti laporan para nasabah.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing dalam sebuah kesempatan di Bogor (4/6) mengungkapkan bahwa CSI bukanlah investasi yang legal sesuai dengan aturan OJK. Ciri utamanya antara lain dapat dilihat dari tawaran bunga investasi yang tinggi, padahal usaha tersebut tidak melakukan bisnis ataupun penjualan produk sebagai sumber keuntungan.

“CSI (Cakrabuana Sukses Indonesia) di Cirebon mereka tawarkan keuntungan 5 persen per bulan. Enggak masuk akal itu, bagaimana mungkin? Tapi sekarang lancar, dia merekrut orang baru, dia dapat bayaran kalau rekrut orang baru,” ungkap Tongam L. Tobing sebagaimana dilansir Kompas.

CSI hanyalah salah satu dari banyaknya usaha bisnis/investasi yang terindikasi bodong. CSI berada diantara 406 perusahaan dalam catatan OJK yang terindikasi sebagai investasi ilegal. Angka ini meningkat dibanding data April 2014 yang mencatat keberadaan hanya 262 perusahaan investasi bodong di seluruh Indonesia. Maraknya tawaran investasi bodong selain dipicu oleh lemahnya regulasi, juga diakibatkan oleh rendahnya pengetahuan masyarakat akan investasi legal serta sifat serakah untuk mendapatkan keuntungan besar secara mudah, meski sangat berbahaya.

“Orang Indonesia mudah tergiur. Ditawari investasi bunga tinggi, imbalan tinggi (tanpa pikir) masuk orang itu,” ujar Tongam.

Sayangnya OJK maupun pihak berwenang lainnya tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk mencegah munculnya bisnis serupa. Akibatnya, berbagai modus pun dlakukan oleh para pelaku. ada yang murni melakukan pyramid scheme (skema piramida) ada juga yang membungkus usahanya antara lain dengan modus bisnis online. Pihak berwajib baru mengambil tindakan bila ada korban yang melapor. Namun perlu dicatat bahwa sampai saat ini, para korban tidak pernah mendapatkan penggantian kerugian, meski pelakuan telah dihukum.

Menurut Tongam, dalam menangani kasus CSI dan semacamnya, OJK telah membentuk Satuan Tugas (satgas) waspada Indonesia yang bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, BKPM, dan Kementeri Komunikasi dan Informatika.

“Tahun ini ada 12 daerah yang dijalani dan tugas-tugasnya identifikasi kasus, analisis, laporkan beberapa perusahaan ke polisi,” ucap Tongam.

Untuk upaya pencegahan Satgas waspada investasi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik penghimpunan dana dan pengeloaan investasi yang ilegal. Sehingga dengan adanya edukasi itu masyarakat bisa membedakan mana perusahaan investasi yang legal atau ilegal. Untuk memperkuat posisinya, Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB)  antara tujuh lembaga dalam Satgas Waspada Investasi untuk bekerjasama menindak investasi ilegal.

Tongam menegaskan bahwa saat mempertimbangkan perusahaan investasi setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu legalalitas perusahaan dan tingkat keuntungan yang didapat haruslah logis. Tongam juga berharap dengan diperkuatnya Satgas Waspada Investasi melalui SKB yang akan segera ditandatangani, pemerintah akan lebih berdaya mencegah jatuhnya korban bahkan sebisa mungkin menghilangkan kasus investasi bodong.

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: