Ada banyak modus kejahatan yang dilakukan melalui ponsel. Mulai dari berbagai penipuan, hipnotis, perselingkuhan, kejahatan perbankan, penipuan online, korupsi, sampai dengan terorisme. Jumlah korban terus bertambah setiap waktu karena pengguna ponsel di Indonesia memang sudah sangat besar; lebih 170 juta orang, tetapi tidak diimbangi dengan pengetahuan dan perlindungan yang memadai.
Untuk membantu mengurangi kejahatan lewat ponsel, pemerintah mengatur tatacara pembelian kartu SIM handphone, yaitu kartu dari operator telepon seluler yang memungkinkan seseorang berrkomunikasi di saluran operator tertentu. Pengaturannya adalah, bahwa mulai tanggal 15 Desember 2015, pembeli kartu SIM harus menunjukkan identitas yang dimiliki. Bisa KTP, SIM, kartu pelajar/mahasiswa, passport, dan sebagainya. Bila pembeli kartu belum memiliki kartu identitas, ia bisa menggunakan kartu identitas orang tuanya. Identitas harus asli dan bukan hasil foto copy.
Selanjutnya, penjual kartu SIM-lah yang akan mengaktifkan kartu sesuai dengan identitas si pembeli dan identitas penjual. Dengan demikian, aktivasi kartu hanya bisa dilakukan di gerai penjual. Selama ini aktivasi kartu dilakukan sendiri oleh pembeli dan biasanya memasukkan data asal-asalan. Dengan demikian, pelaku kejahatan lewat ponsel pun tidak mudah dideteksi.
Apakah penjual kartu SIM jalanan masih akan bisa berjualan?
Tentu saja. Dengan pengaturan ini, penyaluran kartu SIM dari operator kepada para penyalurnya pun akan lebih terdata karena akan mendapatkan nomor identitas khusus dari operator. Semua distributor, penyalur, sampai penjual eceran kartu SIM akan diatur sedemikian sehingga distribusi kartu pun akan tetap terpantau. Jika sampai tidak terkontrol, maka operator-lah yang harus bertanggung-jawab dan bisa dikenai sanksi; mulai dari sanksi ringan sampai pencabutan izin operasi.
Selain bermanfaat untuk melindungi masyarakat konsumen, pengaturan distribusi kartu SIM juga bermanfaat bagi operator. Dengan tersedianya data distributor sampai pengguna kartu SIM, operator akan dapat menelusuri jumlah unique customer yang sebenarnya. Maklum saja, warga Indonesia banyak yang memiliki kartu SIM lebih dari satu dengan operator yang berbeda pula.
“Sekarang ada 300 juta SIM yang terdaftar, tapi unique customer (jumlah pengguna sebenarnya) cuma 160 sampai 170 juta. Kalau kita dorong begini (penertiban kartu prabayar) akan makin banyak pelanggan yang berkualitas. Pada akhirnya nanti bukanlagi soal market share, tapi revenue share dan EBITDA share,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kepada KompasTekno, Selasa (13/10/2015).
Kebijakan ini pun digagas oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sejak tahun 2014, dan mendapat persetujuan bulan Mei 2015 lalu. Sejumlah persapan pun digeber oleh para operator menjelang berlakunya ketentuan ini. Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu kepada sejumlah media menegaskan bahwa saat ini sudah memasuki masa sosialisasi kepada pengguna kartu SIM termasuk pengguna baru ke nantinya.
Meski merupakan langkah maju dalam menata dunia komunikasi Indonesia, kebijakan ini sebetulnya bukanlah hal yang baru. Di negara-negara maju, distribusi, pembelian dan aktivasi kartu SIM memang diatur. Dengan demikian, pemerintah bisa cepat hadir melindungi masyarakat bila pelaku kejahatan memanfaatkan ponselnya untuk merugikan orang lain. (Credit pic: cnn.com).
Kepada
Admin/pembaca yang budiman
Perihal Penipuan HP.
BBID Saya Baru saja di hack Penjahat, dan telah di salahgunakan utk menipu dg mengatas namakan Nama saya (Wakidi) : user BBID sy wkdhwi.hwi1@gmail.com telah di ganti menjadi. Anjingwkdhwi.hwi1@gmail.com, dan menggunakan no hp 082393269994 (penampung dana pulsa). Mohon bantuannya utk melaporkan atau memblokir no kontact dan BBID tersebut.
Terima kasih
Wakidi
Email. Wakidiimpro@gmail.com