Firdaus dan Sepriandi asal Bengkulu, keduanya adalah nasabah salah Bank Mandiri yang baru-baru ini kehilangan duit masing-masing sekitar Rp50 juta di rekening bank. Dalam konferensi pers di Bengkulu pada hari Sabtu (8/8) keduanya mengalami kejadian yang hampir sama yaitu kehilangan uang saat melakukan transaksi internet banking.Mereka melaporkan kejadian ini ke Bank Mandiri. Penjelasan dari Bank Mandiri menyebutkan bahwa keduanya merupakan korban tindakan phising, yaitu pencurian data rahasia di internet (bisa melalui komputer ataupun smartphone) ataupun melalui telepon. Phising sendiri bisa dilakukan dengan berbagai cara termasuk menggunakan media sosial atau penawaran yang menarik sehingga tanpa sadar korban menyerahkan data pribadi seperti nomor rekening sampai pin ataupun password.
Modus yang lebih canggih dilakukan pelaku kejahatan online melalui semail ataupun postingan di media sosial yang menarik untuk dibuka. Bisa juga lewat informasi bombastis, menyedihkan, ataupun pornografi yang bila dibuka ternyata berisi virus yang secara otomatis menginfeksi komputer atau handphone pengguna. Bila hal-hal ini terjadi, dengan mudah para penjahat dunia maya mengintip bahkan menguras rekening nasabah.
Menanggapi kasus ini, pihak Bank Mandiri tidak memberikan solusi terkait bagaimana mengembalikan dana nasabah. Secara teknis di sisi perbankan, transaksi tersebut terlihat normal, sama dengan kejadian bila seseorang menggunakan kartu atm orang lain untuk mengambil uang. Di sisi perbankan, semuanya tercatat sebagai transaksi normal.
Kasus yang dialami Firdaus dan Sepriandi bukanlah hal baru. Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Yan Syafrie sejak 2013 tidak kurang Rp 100 miliar uang nasabah di perbankan raib dari akibat tindakan phishing. Pelakunya pun sangat susah ditelusuri karena dana dengan cepat berpindah termasuk ke luar negeri.
Untuk menghindari phising memang tidak mudah karena pelaku juga terus mencari cara yang sehalus mungkin untuk mengelabui para korban. Namun paling tidak masyarakat harus memahami apa itu phising dan bagaimana menghindarinya. Selalu rahasiakan dengan baik dapat pribadi seperti pin, password, nomor kartu atm/kartu kredit dan sebagainya. Jangan pernah memberitahukan pin atau password kepada siapapun termasuk kepada pihak yang mengaku sebapai petugas bank atau pihak berwajib. Petugas resmi tidak akan pernah menanyakan pin atau password. Selalu berhati-hati saat mengisi form permintaan data online, serta tidak membuka email spam dan hindari bertransaksi di wifi umum ataupun warnet.
Mayoritas anggota masyarakat tidak menyadari bahwa perliaku berinternet yang tidak disertai kewaspadaan, bagaikan menyerahkan kunci brankas ke para penjahat.
Untuk itu kewaspadaan ini mutlak diperlukan. Selain itu, pihak bank ataupun pihak berwenang lainnya tidak mungkin mengganti dana nasabah bila kesalahan terletak pada pihak nasabah. Bila kerugian terlanjur terjadi, OJK, bank, dan kepolisian hanya berwenang melalukan penyelidikan untuk mengungkap kejahatan phishing.
Namun bila kejadian tersebut terjadi bukan akibat perilaku nasabah, pihak pihak bank tentu saja bertanggung-jawab penuh. Di bulan Mei lalu misalnya, pihak Bank Mandiri mendeteksi kemunginan 1.214 rekening nasabahnya yang terkena scheme penarikan dana ilegal yang dilakukan hackers dari Kanada. Untuk itu Bank Mandiri bertindak cepat dengan memblokir rekening nasabah yang kemungkinan di-hack, serta berjanji memberikan penggantian kepada para nasabah yang duitnya terlanjut terkuras.
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..