Aneka penipuan money game belakangan ini membuka mata banyak pihak bahwa Indonesia ternyata bukan hanya diancam oleh serbuan narkoba atau produk berbahaya lainnya, tetapi juga ancaman langsung yang serius terhadap keuangan masyarakat. Sejauh ini, dapat dikatakan bahwa perangkat pemerintahan masih bolong-bolong dalam menangkal ancaman ini. Tidak heran bila berita penipuan tetap marak dimana- mana tanpa ada upaya legal yang signifikan untuk mencegahnya. Korban berjatuhan disegala kalangan, mulai dari pusat perkotaan sampai petani dan ibu rumah tangga di pedesaan.
Diantara modus penipuan yang paling banyak dipakai para penipu, bisa jadi ponzi dan skema piramida (pyramid scheme) adalah yang paling lazim. Penyebabnya, kedua modus ini sangat mudah disamarkan. Bahkan setelah dijalankan bertahun-tahun bisa jadi aparata pemerintah dan korban tidak sadar akan kehadiran dan bahayanya. Apalagi bila aparat sendiri sudah ikut di dalamnya bahkan menjadi leader dalam bisnis bodong tersebut.
Baca juga: Tipuan Ponzi dalam Bisnis Online
Keberadaan skema piramida maupun ponzi sudah lama disadari oleh pemerintah negara-negara maju sebagai ancaman serius kepada warga negara (Debra A Valentine, 1998). Terlebih dengan kehadiran teknologi modern dan internet, para penipu dengan mudah membiakkan bisnis tipuan mereka menembus batas-batas negara, mengeruk uang dari kantong-kantong rakyat yang tidak menyadari apa yang sedang mereka hadapi.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah ponzi dan skema piramida memang sering dipakai bergantian, seolah keduanya sama, padahal ada perbedaan kecil diantara keduanya.
Ponzi merupakan kegiatan mengumpulkan dana masyarakat dengan janji bayaran keuntungan yang tinggi, jauh melebihi keuntungan investasi normal dalam waktu singkat. Bisnis bodong ponzi biasanya dijalankan dengan merekrut member-member baru sehingga ada uang yang tetap mengalir masuk. Uang tersebut tidaklah diputar dalam bisnis atau investasi tertentu, melainkan menjadi modal untuk membayar member yang telah mendaftar lebih dahulu.
Ponzi adalah bisnis “merampok si A untuk membayar si B,” semata-mata urusan setor-menyetor duit, sehingga ada juga yang menyebutnya arisan berantai. Karena uang tidaklah diputar dalam bisnis untuk menghasilkan keuntungan, suatu saat bisnis ini akan “kehabisan duit” bila pendaftar yang masuk tidak lagi cukup untuk membayar member-member terdahulu. Disaat itulah bisnis ponzi goyang, dan bisa runtuh. Mereka biasanya berkelit dengan mengatakan bisnis lagi di-reset, lalu meminta member lama untuk menyetor uang lagi agar mereka bisa merekrut lebih banyak member lagi, yang suatu saat pasti akan menjadi korban.
Contohnya ponzi sangatlah banyak antara lain aneka tipuan bisnis investasi emas (yang tak pernah kelihatan emasnya) selama ini, MMM (dan money game sejenisnya), tawaran investasi bisnis yang katanya akan segera menerbitkan saham (Index Gb, dan sejenisnya), dan lain-lain.
Sementara itu, skema piramida (pyramid scheme) pada dasarnya juga mirip ponzi, berusaha mengumpulkan uang masyarakat melalui rekruitmen member baru secara turun temurun. Hanya saja skema piramida sering dibungkus dalam bentuk jual beli barang atau jasa. Proses jual-beli tersebut pada dasarnya hanya samaran semata, karena barang yang diperjualbelikan biasanya jauh lebih mahal dari seharusnya, Kadang-kadang barang yang ditawarkan juga sebetulnya tidaklah bermanfaat alias barang sampah. Barangnya sendiri belum tentu laku bila dijual di dengan cara normal. Saat merayu calon member biasanya mereka juga lebih banyak berbicara tentang uang, uang, uang dan bukan tentang produk yang ditawarkan.
Namun untuk memastikan uang mengalir masuk, skema piramida juga mewajibkan membernya untuk melakukan pembelian bulanan dalam jumlah banyak, jauh melebihi kebutuhan atau kemampuan si member untuk menjualnya kembali.
Pada akhirnya bisnis skema piramida akan runtuh dan menyusahkan banyak masyarakat membernya karena produk yang dijualnya tidak terserap di pasar. Dengan kata lain, orang yang membeli produk (alias mendaftar) dan menyetor uang semakin sedikit lalu bisnis pun bubar. Mereka yang tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan lalu berkoar-koar karena merasa tertipu.
Sekilas skema piramida mirip multi-level marketing (MLM) karena memang dalam prakteknya skema piramida mengadopsi sistem yang ada di mlm. Untuk membedakannya, Anda dapat juga membaca: Ciri-ciri Bisnis MLM yang Baik. Sayangnya, di INdonesia juga belum jelas mlm yang baik dengan mlm berbalut skema piramida. Para penipu sering berlindung dibalik perizinan yang diperoleh dari pemerintah sperti SIUP PL, izin BKPM, ataupun keanggotaan di asosiasi tertentu. Padahal dalam prakteknya, ternyata mereka menjalankan skema piramida.
Dari penjelasan di atas, tentu bisnis berskema piramida sangat mudah ditemui sehari-hari bukan? Sebelum Anda terjebak di dalamnya, luangkan waktu untuk mempelajari dengan seksama, jangan mudah silau oleh bujuk rayu dan hitung-hitungan nan menggiurkan. Bisnis yang benar haruslah memiliki barang atau jasa yang baik dan berpotensi laku diperdagangkan.
Kebanyakan korban ponzi ataupun skema piramida awalnya terpikat oleh janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat dengan cara kerja mudah…dst…dst. Padahal, janji manis inilah ciri utama yang menjadi kesamaan pokok dari ponzi dan skema piramida.
Pelarangan skema piramida sudah jelas diatur dalam UU Perdagangan, meski belum ada aturan turunan yang jelas untuk mendefenisikannya. Demikian juga dengan ponzi belum disebutkan dalam aturan manapun. Akibatnya, makin banyak usaha bisnis ataupun investasi bodong yang muncul silih berganti baik dari dalam maupun luar negeri yang gentayangan merampok masyarakat.
Semoga pemerintah segera melindungi masyarakat Indonesia dengan menetapkan regulasi yang jelas sehingga langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum penipuan terjadi. (AL).
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..