BI: Semua Transaksi Wajib Pakai Rupiah

Rupiah_INdonesia_Currency

Awal Juni 2015 ini Bank Indonesia mengeluarkan edaran yang mewajibkan semua anggota masyarakat dan pengusaha untuk menggunakan mata uang Rupiah untuk segala jenis transaksi yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia, termasuk transaksi non tunai. Karena itu, semua label harga harus dinyatakan dalam rupiah dan tidak boleh dalam bentuk mata uang (valuta) asing. Apakah boleh mencantumkan dua macam harga, Rupiah dan mata uang asing? Hal ini pun tidak boleh. Semuanya harus dalam Rupiah!

Kewajiban pencantuman harga dalam rupiah ini juga berlaku untuk label harga, biaya jasa, biaya sewa-menyewa, dokumen penawaran, daftar harga, kontrak, aneka tarif (termasuk tarif bongkar muat di pelabuhan atau bandara), dan bukti pembayaran.

Peraturan ini mengikat semua warga negara Indonesia, maupun orang asing yang bertransaksi di Indonesia. Namun demikian, surat edaran berupa petunjuk pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI itu membuat pengecualian untuk beberapa transaksi tertentu terutama untuk menjaga agar transaksi dengan negara lain tidak terganggu.

Setidaknya ada lima jenis transaksi yang dikecualikan dari aturan ini yaitu: (1) transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran negara, (2) penerimaan dan pemberian hibah, (3) transaksi perdagangan internasional, (4) simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, dan (5) transaksi pembiayaan internasional.

Dalam transaksi apapun, semua pihak dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran atau penyelesaian transaksi di Indonesia, kecuali jika salah satu pihak meragukan keaslian uang Rupiah tersebut.

Kewajiban penggunaan Rupiah ini sendiri merupakan amanat UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemerintah sangat serius menekan penggunaan mata uang asing dalam negeri. Untuk itu, menurut UU tersebut, mereka yang mengabaikan ketentuan ini bisa menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Diharapkan dengan mengurangi penggunaan mata uang asing di dalam negeri, Indonesia bisa mengurangi ketergantungan akan supply mata uang asing. Dengan demikian, mata uang Rupiah diharapkan lebih stabil demi kemajuan bangsa

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: