
Rizal Djibran didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus penipuan bisnis tissue, ke Mapolda Metro Jaya. (Kompas)
Penipuan bisnis investasi bisa menimpa siapa saja. Bahkan dari artis sampai orang terpelajar pun bisa jadi korban. Kali ini tentang kisah seorang pengusaha bernama Kamal Tarachan yang menjalankan aksinya menawarkan investasi bisnis tissue melalui PT Bintara Eksimindo. Bukan sembarang bisnis tissue, Kamal menawarkan peluang bisnis jasa iklan di bungkus tissue kepada para artis dan sejumlah pesohor. Nah, dengan menanamkan sejumlah dana sebagai investasi, para artis alias investor dapat beriklan di bungkus tissue. Tak hanya itu, Kamal menjanjikan profit yang aduhai bagi yang mau menanamkan investasinya.
Menurut pemberitaan sejumlah media nasional, Kamal menjanjikan 1% hasil penjualan perusahan setiap hari, untuk setiap Rp 1 juta yang diinvestasikan. Menurut Herdiyan Saksono, kuasa hukum salah satu investor bisnis tissue ini, sebagaimana dilansir Kompas, jumlah investor sudah mencapai ribuan orang. Dana yang disetor pun beragam jumlahnya, Mulai dari hanya Rp 1 juta sampai empat ratusan juta rupiah.
Salah seorang investor bernama Venus Zean, mengaku telah menginvestasikan Rp 101 juta dan dijanjikan akan mendapat pembagian keuntungan Rp 200 juta setiap harinya! Dengan hitungan sederhana, Venus membayangkan dalam 5.000 hari berinvestasi ia akan menerima Rp 1 triliun!
Namun, janji manis Kamal Tarachan tak semanis kenyataan. “Sejauh ini baru Rp 10 juta yang dikembalikan,” kata Venus Zean. Artis sekaligus penyanyi Rizal Djibran juga merasa ditipu. “Sudah berbulan-bulan keuntungannya tidak diberikan juga. Dari situ saya sudah mulai curiga, kira-kira dari satu bulan yang lalu,” Kata Rizal yang berinvestasi sejak tahun 2014 lalu.
Bisnis iklan di bungkus tissue juga sepertinya tidak berjalan. Dengan dana investasi yang demikian besar, seharusnya puluhan juta bungkus tissue beriklan telah dicetak dan menyerbu penjuru tanah air. Apalagi para investor bisnis ini mencapai 3.131 orang. Kenyataannya, mereka tidak menemukan bukti peredaran tissue beriklan tersebut. Para pesohor investor pun menyadari ada yang tidak beres.
Melihat janji keuntungan yang ditawarkan, dapat diduga bahwa Kamal Tarachan sebetulnya hanya menjalankan money game ponzi bermodus bisnis tissue. Seharusnya para korban sudah menyadari potensi penipuan sejak awal. (Baca selengkapnya: Ponzi, akar utama aneka penipuan bisnis dan investasi).
Mewakili sejumlah investor korban lainnya, Rizal Djibran dan kuasa hukumnya melaporkan perbuatan Kamal Tarachan ke Mapolda Metro Jaya. Mereka menuduh Kamal telah melakukan penipuan dengan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Hadeuuuhhhh …
Banyak banget modusnya sekarg…
Tissue klo dibeli sampe puluhan juta..itu seapa ya barang nya…
Waspadalah…waspadalah…
Thanks
Andez