Penggunaan uang digital Bitcoin dalam dunia narkoba mencatat sejarah baru di Indonesia. Seorang mahasiswa fakultas hukum tingkat akhir berinisial DB (25) ditangkap aparat Bea Cukai karena terbukti membeli sabu seberat 30 gram secara online menggunakan bitcoin. Menurut Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto, DB memesan barang terlarang tersebut melalui website a**r*d**gs.com yang memang banyak menawarkan aneka jenis narkoba. Untungnya para petugas Bea Cukai sigap dan mendeteksi kiriman paket tersebut sehingga tidak sempat beredar di masyarakat.
Artikel terkait: Apa sih Bitcoin itu?
DB sendiri mengaku baru sekali memesan narkoba via online dan akan menggunakan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun demikian, petugas masih menyelidiki keterlibatan DB, apakah sebatas hanya pemakai atau sekaligus pengedar.
“Jumlah sabu yang dia beli 30 gram. Karena jumlahnya nggak banyak, sejauh ini dugaan kita dia pemakai. Mungkin juga pengedar lokal ya, kita belum tahu. Makanya masih diselidiki untuk pengembangan lebih lanjut,” ucap Okto sebagaimana dilansir DetikNews.
Penangkapan DB bermula saat petugas Bea dan Cukai mengamankan sebuah paket di salah satu Gudang PJT (Pengusaha Jasa Titipan) di area cargo bandara Soekarno-Hatta, Selasa (7/10/2014). Paket tersebut disamarkan sebagai alat pembersih karang gigi dan dikirim dari Meksiko. Analis Bea Cukai merasa curiga dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Benar saja, ternyata di dalam alat pembersih karang gigi itu ditemukan narkoba jenis sabu atau dikenal juga sebagai methamphetamine atau crystal meth.
Artikel terkait: Tipuan Bermodus Pengiriman Paket dari Luar Negeri.
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kemudian bekerjasama dengan kepolisian melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat. Tak lama kemudian petugas berhasil menangkap 2 laki-laki berinisial DB (25) dan rekannya IF (25) di sebuah rumah kos-kosan di daerah Bintaro, Tangerang.
Tentang Bitcoin
Keberadaan Bitcoin sebaga alternatif pembayaran digital masih menuai kontroversi di berbagai negara. Kemunculan sempat dianggap angin segar di tengah fluktuasi nilai mata uang yang sering tidak terkendali dan terkadang dianggap merugikan bagi negara-negara yang lemah. Akibatnya banyak investor yang memburu (menambang) Bitcoin sebagai media investasi. Sejumlah negara dan merchant pun telah menerima Bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran.
Namun demikian, Bitcoin juga belakangan menjadi media untuk pembayaran di dunia kejahatan termasuk jual beli narkoba. Hal ini disebabkan karena pengguna Bitcoin tidaklah mudah diketahui. Akibatnya, Bitcoin juga menjadi sarana pencucian uang. Beberapa waktu lalu pihak OJK Amerika berhasil membongkar salah satu kejahatan penipuan yang bermodus Bitcoin. Sejauh ini belum banyak informasi atau komentar penting dari otoritas terkait di Indonesia menyangkut keberadaan uang digital Bitcoin.
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..