Kasus penipuan yang menimpa jemaah haji dan umroh Indonesia sangatlah marak. Umumnya pelaku kejahatan gencar menawarkan gencar pelaksanaan ibadah umroh/haji dengan biaya murah, tetapi dalam pelaksanaannya banyak jemaah yang tertipu. Mulai dari diberangkatkan dengan layanan seadanya, terlantar di negara lain, atau bahkan jemaah tidak diberangkatkan.
Hal ini membuat gusar masyarakat termasuk Kementerian Agama selaku pengawas aktivias ibadah yang melibatkan ratusan ribu masyarakat Indonesia ini, setiap tahunnya. Untuk meminimalkan berulangnya kasus serupa, Kementerian Agama mengembangkan aplikasi Sipatuh.
“Kita hampir menyelesaikan sistem aplikasi berbasis elektronik yang bernama SIPATUH, Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus,” terang Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin usai upacara Hari Amal Bakti Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (3/1). Selanjutnya Kementerian Agama mewajibkan semua Penyelenggara Perjalan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menggunakan aplikasi Sipatuh.
PPIU yang wajib menggunakan aplikasi Sipatuh adalah mereka yang menawarkan paket program dan pendaftaran calon jamaah umrah. Ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk memperketat mekanisme pelayanan yang diberikan oleh PPIU.
PPIU harus mengisi data calon jamaah ke aplikasi Sipatuh. Selanjutnya, setiap jamaah akan mendapatkan nomor registrasi dan PIN yang bisa dipantau secara terbuka oleh masyarakat. Dengan demikian jemaah bisa mengetahui secara langsung apakah tiket sudah ada atau belum, jadwal keberangkatan, nama maskapai yang digunakan, nama hotel tempat menginap sampai proses pengurusan visa.
“(Jadi) semuanya itu kita satukan manajemennya dalam satu sistem berbasis aplikasi elektronik, SIPATUH,” tegas Lukman.
Melalui aplikasi Sipatuh, Kementerian Agama bisa memantau dan menilai suatu PPIU berkinerja baik atau buruk. Misalnya, bila dalam 10 hari sebelum keberangkatan, calon jamaah umrah belum mendapatkan visa, maka Kemenag akan memberi peringatan kepada PPIU. Kementerian Agama akan mencabut izin operasional PPIU yang kinerjanya terbukti tidak baik.
Keberadaan Sipatuh memungkinkan pemerintah dan masyarakat bisa mengawasi jemaat yang dikelola oleh suatu biro umrah secara online.
“Ini secara online. Jadi, semuanya nanti akan termonitor setiap biro travel, dia memberangkatkan jamaahnya berapa, kembalinya juga harus sama, pelayanannya di sana di hotel apa, maskapai penerbangannya apa,” jelas Lukman.
Menteri Agama mengatakan aplikasi ini akan mendorong sistem informasi satu pintu yang lebih transparan demi meningkatkan layanan dan perlindungan kepada jemaah umrah. Dengan sistem yang transparan ini diharapkan PPIU akan berlomba memberikan layanan yang baik bagi kelangsungan ibadah jemaah umroh dan haji Indonesia.
Dan yang terpenting, semoga tidak ada lagi berita tentang penipuan terkait ibadah umroh dan haji. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi website: Sipatuh.Kemenag.go.id.
Foto: Kemenag.go.id
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..