Saldo Uang 200 Juta di Bank? Awas Dimakan Rayap!!

Pemerintah baru saja mengeluarkan Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; yang memungkinkan institusi perpajakan mengklarifikasi data rekening nasabah pemilik rekening. Namun tidak semua rekening menjadi incaran Ditjen Pajak, melainkan hanya yang bersaldo minimal Rp200 juta ke atas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dari 200 juta jumlah rekening di Indonesia, hanya  2,3 juta rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta atau hanya sekitar 1,14% dari total rekening yang ada di Indonesia.

Kewenangan Ditjen Pajak memantau nasabah kakap pun hanyalah untuk memastikan bahwa semua isi rekening tersebut diperoleh dari hasil yang telah dipotong pajak sesuai ketentuan perpajakan Indonesia. Karenanya Menteri Keuangan menghimbau agar masyarakat tidak perlu kuatir yang berlebihan. Apalagi saldo batas ini kemudian diralat menjadi Rp1 milliar yang menyasar sekitar 496.000 rekening.

Nah, keberadaan sejumlah besar rekening bersaldo ratusan juta bahkan miliaran merupakan fenomena tersendiri.  Data Lembaga Penjamin Simpanan menunjukkan telah ada 64.555 rekening bersaldo di atas Rp 5 milyar per Januari 2014 dengan total tabungan mencapai Rp1.529 trilyun! Wow…

Ngomong-ngomong soal saldo, besar di bank bisa jadi disebabkan karena masyarakat Indonesia masih tergolong masyarakat menabung. Akibatnya bila ada dana menganggur, biasanya disimpan di bank dengan harapan dapat berkembang.

Nah, jika kamu adalah pemilik rekening bersaldo besar tersebut, jangan lupa bahwa tabungan besar di bank terancam oleh rayap tak terlihat yang bernama inflasi. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa inflasi adalah rata-rata kenaikan harga barang dan jasa selama setahun. Dari sisi lain, kenaikan harga ini mencerminkan penurunan nilai uang.

Dalam 10 tahun terakhir inflasi Indonesia rata-rata 6% per tahun. Artinya, nilai uang kita sebetulnya mengalami penurunan nilai 6% per tahunnya dalam 10 tahun terakhir.

Tapi kan saya menabung di bank, dapat bunga. Jadi nilai uang saya naik dong…?

Yess, benar sekali. Tabungan memberikan bunga. Supaya uang dapat dikatakan berkembang, kenaikannya paling tidak harus lebih besar dari inflasi. Jadi bunga tabungan minimal 6% per tahun.

Akan tetapi bunga tabungan tidaklah sebesar itu. Sebagai contoh data bunga tabungan dari salah satu bank BUMN per Juni 2017 adalah berikut:

  • 0 s/d < Rp. 500.000 : 0 %
  • Rp 500.000 – Rp 5.000.000 : 1 %
  • > Rp 5.000.000 – Rp 50.000.000 : 1 %
  • > Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 : 1.25 %
  • > Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000 : 1.50 %
  • > Rp 1.000.000.000 : 2.25 %

Dari data di atas terlihat bahwa duit di bank sampai saldo milyaran pun belum tentu mendapatkan bunga yang menyamai inflasi. Dan perlu dicatat juga bahwa bunga bank yang diperoleh, masih dipotong pajak 25! Slogan rajin menabung pangkal kaya jelas tidak tepat lagi.

Lalu bagaimana supaya uang bisa berkembang melebihi inflasi?

Tidak ada jalan lain. Anda harus mulai belajar berinvestasi dengan berbagai pilihan investasi legal yang baik agar uang berpotensi meningkat. Dengan memilih investasi yang tepat ditunjang kemauan belajar, Anda dapat membiakkan uang yang telah ada dan menghasilkan aset yang lebih besar.

Dalam hal ini, fungsi bank adalah sebagai tempat menyimpan dana darurat atau uang hasil investasi / bisnis yang selanjutnya akan ditanamkan lagi dalam investasi lainnya atau digunakan untuk keperluan jangka pendek lainnya.

Sikapi uang dengan benar, selamat berinvestasi!

 

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: