Pilihan investasi yang baik semakin banyak. Tanggal 18 Februari lalu Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro meluncurkan salah satu produk investasi obligasi negara berbasis syariah yang disebut Sukuk Ritel 008 (SR-008). Selain menguntungkan, Sukuk Ritel jelas investasi yang aman karena dijamin oleh negara.
Sukuk ritel pada dasarnya sama dengan obligasi ORI, hanya saja sukuk ritel dijalankan atas basis syariah telah mendapat opini syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain itu, bagi hasil SR-008 adalah 8,3%, lebih tinggi dibanding rata-rata bunga deposito tetapi dikenakan pajak hanya 15%. Bandingkan dengan bunga deposito yang dipotong pajak sebesar 20%.
Tujuan penerbitan Sukuk Ritel kurang lebih sama dengan tujuan penerbitan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) yaitu untuk mengumpulkan dana masyarakat demi mebiayai pembangunan. Masyarakat disatu sisi, selain mendapat keuntungan dengan resiko sangat rendah, juga berperan langsung dalam membiayai pembangunan negara. Perlu dicatat bahwa intrumen investasi ini hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia saja, tertutup buat pihak asing.
Sukuk Ritel yang diterbitkan pemerintah kali ini adalah seri SR-008 dengan masa penawaran mulai pada 19 Februari hingga 4 Maret 2016, dan penjatahan pada 7 Maret 2016. Penerbitannya akan dilakukan pada 10 Maret 2016, sementara pencatatan di bursa akan dilakukan pada 11 Maret 2016. Sukuk Ritel SR-008 ini akan jatuh tempo dalam 3 tahun yaitu pada 10 Maret 2019.
Adapun tema yang diambil oleh SR-008 adalah “Mengirimkan Guru Terbaik ke Seluruh Negeri.” Yess, dana investasi Anda akan digunakan juga untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyebaran guru-guru berkualitas ke penjuru negeri.
Cara Membeli Sukuk Ritel
Untuk membeli Sukuk Ritel sangatlah mudah. Masyarakat sebagai calon investor dapat membelinya melalui Agen Penjual yang ditunjuk Pemerintah. Hampir seluruh bank besar, baik nasional maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas yang kredibel, telah bergabung menjadi Agen Penjual Sukuk Ritel. Melalui Agen Penjual tersebut, setiap WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dapat membeli Sukuk Ritel. Adapun investasi awal yang diperlukan minimal Rp5 juta, berlaku kelipatan dan maksimal Rp5 milliar.
Adapun agen penjual SR-08 yang bisa didatangi masyarakat adalah sebagai berikut:
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Tabungan Negara
- Bank Syariah Mandiri
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank BRI Syariah
- Bank OCP NISP
- HSBC
- Bank CIMB Niaga
- Bank Central Asia
- Bank Permata
- Bank Panin
- Bank Maybank Indonesia
- Bank ANZ Indonesia
- Bank DBS Indonesia
- Standard Chatered Bank
- Citibank N.A.
- Bank Danamon Indonesia
- Bank Mega
- Bahana Securities
- Danareksa Sekuritas
- Trimegah Securities
- Sucorinvest Central Gani
- Mega Capital Indonesia
- MNC Securities
Selama berinvestasi, investor akan memperoleh imbalan dalam jumlah tetap setiap bulannya hingga masa jatuh tempo. Pada akhir periode, investor akan kembali menerima pokok pembeliannya. Namun demikian, investor dapat menjual Sukuk Ritel yang dimilikinya di pasar sekunder dengan harga pasar, sebelum jatuh tempo.
Istimewanya lagi, Sukuk Ritel juga dapat dijaminkan, karena agen Penjual Sukuk Ritel telah menyediakan fasilitas bagi investor untuk dapat menjaminkan instrumen tersebut jika memerlukan likuiditas sebelum jatuh tempo. Info selengkapnya dapat juga dibaca pada website Kementerian Keuangan RI.
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..