Hari Jumat (28/8), perusahaan investasi CV Net Invest di Kawasan Mega Mas Manado digerebek aparat kepolisian dari Polres Kota Manado (Polresta Manado). Penggrebekan ini didasarkan atas laporan salah seorang investor yang mengaku dananya sekitar Rp400 juta raib dibawa kabur oleh pemilik Net Invest.Sekedar informasi, CV Net Invest didirikan pada tahun 2014 oleh Syalomitha Rinka Rapar dan Focksy Van Rapar. Dalam aksinya, CV Net Invest menawarkan paket investasi dengan janji keuntungan bunga 100% dalam 40 hari. Misalnya saja, investor menyetor Rp3,6 juta, maka 40 hari kemudian investor tersebut akan memperoleh Rp7,2 juta. Demikian seterusnya.
Meski tidak memiliki usaha yang menjadi sumber keuntungan, tawaran investasi , CV Net Invest telah menarik ribuan investor yang menyetor duitnya. Semua setoran dilakukan ke rekening pribadi milik kedua pendiri Net Invest. Model pengumpulan dana seperti ini memang tergolong ponzi dan secara tegas dilarang di berbagai negara.
Selain dugaan penipuan, CV Net Invest diduga melanggar UU Perbankan. Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, Pasal 16 (1) berisi “Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkereditan rakyat dari pimpinan bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang.”
Dengan demikian, setiap lembaga keuangan bank atau bukan bank yang memiliki kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Masyarakat harus berhati-hati dengan kegiatan usaha yang berkedok investasi seperti ini. Imbal hasil 100% sangat tidak masuk, padahal suku bunga bank saja tidak sebesar itu,” terang Kepala OJK Kantor Perwakilan Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) Dwi Suharyanto sebagaimana dilaporkan Bisnis.com
“Kami memiliki keterbatasan dalam melakukan pelaporan karena penyilidikan kan membutuhkan waktu. Sebenarnya, kami sudah memberikan laporan terkait dugaan investasi ilegal yaitu Net Invest. Tetapi, sampai sekarang, semuanya sedang diselidiki,” jelasnya.
Perusahaan berkedok investasi layaknya Net Invest memang bukan hal baru di Indonesia. Sebelumnya, beberapa kelompok arisan berantai mulai dari manusia membantu manusia (MMM), Sama Sama Sejahtera(SSS), Akses Modal Indonesia (AMI) pernah menggegerkan dunia keuangan Indonesia. Sejumlah bisnis tipuan lainnya menyamar dalam bentuk MLM dan aneka modus bisnis online tipuan. Padahal ciri utamanya sebetulnya mudah dikenali: menarwarkan cara mudah untuk kaya dengan keuntungan tinggi.
“Masyarakat harus proaktif ketika melihat ada perusahaan keuangan yang tidak memiliki ijin dari OJK dan menawarkan imbal hasil di atas pasar,” kata Dwi Suharyanto.
Sayangnya pengerebekan ini sepertinya bertepuk sebelah tangan. Sejumlah nasabah CV Net Invest yang masih ramai bertransaksi sore itu merasa heran. Menurut mereka CV Net Invest tidaklah melakukan penipuan dan masih beroperasi normal. Tina, salah seorang investor Net Invest yang mulai bergabung dengan perusahaan investasi tersebut sejak Maret 2015 mengaku sudah berinvestasi lebih dari empat kali dan pencairan dananya selalu tepat waktu. Tina pun tidak paham dengan ulah polisi.
“Saya enggak tau ini ada apa. Sejauh ini, saya belum pernah dikecewakan oleh Net Invest,” kata Tina yakin. “Kami yakin Net Invest tidak akan menipu kami. Ini hanya karena oknum yang sengaja ingin menghancurkan Net Invest.”
Penanganan investasi berindikasi penipuan memang tidak mudah tanpa dukungan aturan yang jelas serta edukasi yang masif dan melibatkan seluruh instansi serta tokoh masyarakat. Apalagi sampai saat ini Indonesia sendiri belum resmi menyatakan skema ponzi sebagai usaha terlarang. Jadi tidak heran bila usaha semacam ini akan selalu menjamur dan hanya berganti nama dari waktu ke waktu. Korban, pastinya di sisi masyarakat yang biasanya terjerumus karena keserakahan ataukah ketidaktahuan.
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..