Untuk mencairkan dana pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cukuplah mudah. Pekerja hanya perlu menunjukkan kartu peserta asli BPJS Ketenagakerjaan, kartu identitas, kartu keluarga, serta surat pernyataan pemberhentian kerja dari perusahaan. Persyaratan ini diberlakukan bagi mereka yang ingin mencairkan jaminan hari tua sebelum usia pensiun, 56 tahun. Mereka yang masuk kategori ini biasanya adalah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri dari perusahaan, meninggal dunia, dinyatakan cacat permanen, serta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
“Kalau itu dipenuhi, peserta bisa mencairkan saldonya,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya di Jakarta, Kamis (20/8/2015) sebagaimana dilansir media Bisnis.com. Ketentuan ini berlaku per 1 September nanti 2015. Maklum ketentuan sebelumnya mengharuskan pekerja hanya bisa mencairkan jaminan pensiun setelah masa pensiun tiba.
Kalaupun ingin mencairkan lebih awal, pekerja tidak bisa mencairkan seluruh saldo yang ada melainkan hanya 40%. Rinciannya adalah: 30% untuk kebutuhan perumahan dan 10% untuk keperluan lain.
Akan tetapi pemerintah cepat tanggap terhadap permasalahan yang mungkin timbul di kalangan pekerja. Pemerintah akhirnya menuntaskan revisi tentang pencairan dana dalam program jaminan hari tua yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah tidak lagi membatasi besaran dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan oleh pekerja yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun.
Ketentuan baru ini diatur dalam PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Kami jamin proses pencairan mudah dengan masa tunggu satu bulan,” tegas Elvyn G. Masassya.
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..