Razia kendaraan bermotor seharusnya tidaklah menakutkan masyarakat. Pastikan kelengkapan dokumen kendaraan Anda. Masyarakat pun berhak menanyakan beberapa hal terkait legalitas polisi yang melaku razia. Apa saja itu?Menurut penjelasan di laman facebook Divisi Humas Polri, Rabu (25/2/2015), petugas polisi yang melakukan razia kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal sesuai dengan ketentuan dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Di dalam Surat Perintah Tugas tersebut harus memuat beberapa hal, yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggung jawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas dan lengkap, seperti nama, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Di tempat pemeriksaan, petugas wajib memasang penanda (peringatan) yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Penanda tersebut harus diletakkan pada jarak minimal 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Dengan demikian masyarakat mengetahui adanya razia tersebut.
Khusus untuk razia yang dilakukan pada malam hari, selain harus memasang tanda peringatan yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk menyalakan lampu isyarat bercahaya kuning terang supaya dapat terlihat dari jauh.
Razia sendiri pada hakekatnya bertujuan untuk mengecek kelengkapan dokumen kendaraan, legalitas berkendara, mencari pelaku kejahatan –termasuk teroris- serta memastikan ada tidaknya barang terlarang di dalam kendaraan. Namin, sekali lagi pastikan Anda juga memastikan legalitas petugas yang memeriksa kendaraan Anda.
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..