Bea Cukai sering menerima keluhan masyarakat soal barang kiriman elektronik dari luar negeri yang terpaksa ditahan. Penyebabnya karena banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Kementerian Perdagangan menetapkan aturan yang membatasi perorangan dalam pembelian barang elektronik seperti handphone, laptop, dan sejenisnya dari luar negeri. Meski aturan tersebut dibuat oleh Kementerian Perdagangan, pihak Bea Cukai-lah yang sering mendapat komplain masyarakat. Maklum, merekalah petugas negara yang menegakkan berbagai aturan titipan dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Kementerian Perdagangan) Widodo mengatakan bahwa ditegahnya produk-produk luar negeri yang dipesan oleh konsumen Indonesia tersebut memang disebabkan oleh ganjalan peraturan. Kementerian Perdagangan telah mengatur bahwa, pembelian ketiga produk elektronik tertentu dari luar negeri (impor) hanya bisa dilakukan oleh pihak (perusahaan) yang memiliki sertifikat, dan sertifikat hanya diberikan jika pihak tersebut telah terdaftar sebagai Importir Terdaftar (IT) pada Kementerian Perdagangan. Dengan kata lain, impor barang-barang tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat izin Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Tips Aman Berbelanja Online
Meskipun demikian, bukan berarti masyarakat tidak bisa membeli gadget elektronik di luar negeri. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet, membolehkan pembelian produk-produk tersebut untuk dibawa langsung sebagai barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut (kru pesawat/kapal) dengan jumlah paling banyak dua unit per orang.
Demikian juga, ada kelonggaran untuk barang perwakilan negara asing beserta para pejabat yang bertugas di Indonesia. Untuk pembelian online yang akan dikirimkan melalui jasa kurir (barang kiriman) berlaku juga pembatasan jumlah yaitu paling banyak dua unit per pengiriman. Demikian juga barang untuk keperluan badan internasional, keperluan penelitian, dan untuk pameran. Selebihnya akan disita untuk negara.
Tanggung jawab pengawasan lalu lintas barang di perbatasan dan pelabuhan udara/laut yang diamanatkan ke Bea Cukai, dengan demikian mencakup juga hal-hal ini. Karena itu, demi meminimalkan terjadinya penyitaan dalam rangka penerapan aturan tersebut, sebaiknya masyarakat memperhatikan ketentuan pembatasan oleh Kementerian Perdagangan.
Tujuan dari pembatasan ini menurut Kementerian Perdagangan adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen termasuk dalam hal layanan purna jual. Barang yang dibeli dari luar negeri belum tentu digaransi dan dapat diperbaiki di Indonesia. Lain halnya dengan produk yang diberi dari importir atau distribustor resmi di tanah air, biasanya sudah dilengkapi dengan garansi dan layanan purna jual dalam negeri.
Lalu bagaimana bila masyarakat sudah terlanjur memesan karena ketidaktahuan akan aturan tersebut?
Kepala Subseksi Penyuluhan di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Rini Setiyowati menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengambil barang yang dipesan dalam jumlah yang diperkenankan oleh Kementerian Perdagangan, dengan mengajukan permohonan ke Kantor Bea Cukai setempat. Rini menegaskan agar masyarakat segera mengurus barang yang tertahan akibat aturan-aturan tertentu karena ada mekanisme penyitaan untuk negara jika melewati tenggat waktu. Selain itu, pihak Bea Cukai juga menghimbau perlunya kehati-hatian masyarakat terkait barang kiriman dari luar negeri. Saat ini marak terjadi komplotan penipuan online yang antara lain melakukan penipuan bermodus pengiriman barang dari luar negeri.
mantap gan perkembangan teknologi sekarang, , klw kita gak ikuti bisa ketinggalan kereta , Aerith