Perkembangan dunia online turut mempopulerkan juga peluang keuntungan berinvestasi valuta asing (valas) atau istilah asingnya foreign exchange (forex). Jika tahu menjalankannya, potensi income-nya memang menggiurkan. Lain soal dengan Agung Subarkah, 44. Ratusan juta uangnya malah raib dibawa kabur perusahaan forex. Bagaimana kisahnya?
Agung Subarkah yang merupakan direktur PT Anugrah Singgah Sentosa ini mengenal dunia investasi forex dari temannya yang berprofesi sebagi agen marketing perusahaan forex bernama Rex Capital Futures (RCF). Ia mulai berinvestasi forex di tahun 2013 dengan menyetorkan sekitar Rp200 juta. Lewat beberapa kali setoran, hingga Oktober 2013 Agung sudah menanamkan setidaknya Rp1,3 miliar dalam bisnis tersebut.
Agung mengaku tertarik mendengar penjelasan temannya walau sudah dijelaskan bahwa investasi ini ada potensi untung dan rugi. Apalagi perusahaan tersebut resmi terdaftar BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Keanehan mulai dirasakan di Desember tahun 2013 hingga Januari 2014 ketika Agung tidak menarik kembali dananya. Si pialang beralasan macam-macam dan selalu menghindar. Perusahaan sudah mulai susah dihubungi. Agung berfirasat uangnya telah dilarikan oleh perusahaan forex tersebut. Apalagi ketika Bapepti membekukan izin operasi RCF mulai Agustus 2014, mencabut izin usahanya 3 bulan kemudian.
Agung ternyata tidak sendirian. Hingga saat artikel ini diturunkan, setidaknya sudah 36 nasabah RCF dengan nilai investasi Rp10 miliar belum tahu kepastian dana mereka yang tertanam di perusahaan tersebut. Dalam ketidakpastian mereka sudah melaporkan permasalahan ke pihak Bappebti, Kepolisian sampai ke Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel.
Artikel terkait: Mengapa kita harus berinvestasi?
Salah seorang nasabah, Achmad Amir mengaku telah melaporkan kasus penipuan ini ke Bappebti pada bulan Juni 2014. Hanya saja Bappebti sepertinya tidak memiliki kuasa untuk mengawasi perusahaan yang dibawah pengawasannya tersebut. Laporan ke pihak kepolisian pun belum memberi hasil.
“Kami sudah beri waktu untuk kembalikan dana nasabah. Kami beri kesempatan kepada perusahaan sesuai aturan tanpa mengurangi hak dan kewajibannya,” kata Kepala Biro Hukum Bappebti, Sri Haryati sebagaimana dilansir Detik Finance. Namun para korban menyayangkan sikap Bappebti yang mencabut izin operasi RCF sebelum menyelesaikan tunggakan kepada investornya.
Pekan lalu Bappebti juga mencabut izin operasi dua perusahaan berjangka yaitu PT Danagraha Futures dan PT Soegee Futures. PT Danagraha Futures disebutkan tidak bisa memenuhi ketentuan Modal Bersih Disesuaikan dan Ekuitas, sebagaimana dipersyaratkan. Sementara PT Soegee Futures dibekukan karena para investornya tidak bisa menarik dana investasinya.
Pembekuan usaha perusahaan berjangka seharusnya tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengembalikan dana investasi nasabahnya. Semoga pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada warganya dalam berinvestasi di dunia perdagangan berjangka komoditas.
Bagi calon investor, sebaiknya berhati-hati saat memilih model investasi. Forex merupakan jenis investasi yang baik sepanjang Anda memahami cara kerja dan segala potensi untung ruginya. Kepemilikan usaha dan keanggotaan di badan pengawas pemerintah belum menjamin kredibilitas suat perusahaan. Baca juga: Tips Investasi Forex.
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..