Pekan Reksadana kembali digelar oleh Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) untuk memperluas pemahaman masyarakat akan potensi investasi dalam produk reksadana. Produk pasar modal ini memang sedang naik daun dan diminati masyarakat. Karena itu pemerintah dan asosiasi terkait merasa perlu memperluas akses dan pengetahuan masyarakat akan reksadana.
Pekan reksadana kali ini berlangsung tanggal 19 Januari-30 Januari dan bertempat di kantor pusat OJK, Gedung Soemitro Djojohadikoesoemo. Sebelumnya, APRDI rutin menggelar acara pekan reksadana di mall atau kampus di berbagai kota. untuk memberikan edukasi dan sosialisasi reksa dana. Ketua APRDI, Denny Thahermenyampaikan bahwa sosialisasi reksadana juga akan rutin dilaksakan di kawasan perkantoran.
Baca juga: Mengenal Investasi Reksadana
“Melalui roadshow ke kantor-kantor pemerintah, yang menjadi bagian dari regulator, kami berharap promosi mengenai reksa dana akan semakin nyaring terdengar. Regulator menjadi bagian penting untuk mempopulerkan reksadana, ” jelas Denny R. Thaher di Jakarta, disela-sela acara pembukaan Pekan Reksadana, Senin (19/1).
Sementara itu, Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida dalam kesempatan yang sama mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia agak terlambat mengetahui manfaat investasi reksadana. Data OJK menunjukkan bahwa sampai dengan akhir tahun 2014, penduduk Indonesia yang memiliki rekening reksadana baru mencapai sekitar 250 ribu orang, atau hanya 0,1% dari jumlah penduduk Indonesia.
Di negara-negara lain, investasi reksadana memang telah menjadi pilihan masyarakat. Sebut saja di Malaysia, investor reksadana sudah mencapai 51%, dan Amerika 85%.
Baca juga: Cara memilih Reksadana terbaik
Rendahnya jumlah investor reksadana di Indonesia dapat dimaklumi karena berbagai hal seperti kurangnya sosialisasi, rendahnya akses ke perbankan, anggapan administrasi investasi yang rumit, persoalan modal awal, serta persoalan kepercayaan masyarakat terhadap dunia investasi pasar modal. Untuk itu APRDI bersama OJK melakukan berbagai terobosan guna memudahkan akses nasabah ke reksadana. Sejak tahun 2014 OJK telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan penjualan reksadana dilakukan bukan saja oleh bank umum, tetapi juga perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pos dan giro, perusahaan pegadaian, perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan perusahaan penjaminan. Dengan demikian masyarakat dapat “bertemu” reksadana dengan mudah.
Untuk menjaring para investor pemula, batas minimum setoran diturunkan dari Rp250.000 menjadi Rp100.000. Dengan demikian investasi reksadana dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk pegawai, mahasiswa sampai ibu rumah tangga sekalipun.
“Nasabah dapat berinvestasi di reksa dana mulai dari nominal kecil secara berkala, misalnya mingguan, bulanan atau kuartal. Jadi dana investor akan didebit secara periodik sesuai pilihan nasabah,” kata Denny R Thaher.
APRDI pun semangat mengajak lebih banyak masyarakat Indonesia berinvestasi yan gbenar melalui reksadana. Tidak tanggung-tanggung, APRDI mentarget 5 juta investor di tahun 2017 dengan dana kelolaan Rp1.000 triliun. Saat ini dana kelolaan memang baru berkisar Rp240 triliun.
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..