Memiliki kendaraan memang sudah menjadi kebutuhan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Jika tidak sanggup membeli tunai, maka Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKB) melalui bank bisa menjadi solusi untuk memiliki kendaraan idaman.
Setelah menentukan mobil yang akan dibeli dan mengetahui harganya, silahkan luangkan waktu sejenak untuk mengukur kemampuan keuangan Anda. Hitung berapa uang muka yang bisa disediakan, serta jumlah yang akan dipinjam ke bank. Sebagai catatan, persyaratan uang muka KKB saat ini adalah minimal 30% dari harga kendaraan. Setelah itu hubungi bank untuk menghitung besarnya cicilan sesuai jangka waktu kredit KKB yang Anda diinginkan.
Nah, bagaimana dengan orang asing yang ada di Indonesia?
Pada dasarnya warga Negara asing (WNA) tidak bisa mengkases KKB. Namun informasi yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengindikasikan bahwa orang asing juga bisa mendapatkan KKB BRI yaitu WNA yang menikah dengan warga Negara Indonesia, dengan catatan pada saat menikah, tidak ada perjanjian pemisahaan harta diantara keduanya.
Selanjutnya, kendaraan yang dibeli harus diatasnamakan suami/istri yang merupakan WNI. Suami/istri yang merupakan WNA juga haris melampirkan fotocopy identitas berupa KITAS (Kartu izin Tinggal Sementara) sebagai pengganti KTP, fotocopy kartu Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA), dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan.
Persyaratan lainnya, sama dengan pemohon KKB biasa. Jangka waktu kredit cukup leluasa yaitu maksimal 4 untuk pembelian mobil bekas dan 5 tahun untuk pembelian mobil baru. Mudah bukan? Setelah kendaraan di tangan, jangan lupa berkendara dengan aman, memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, dan tetap mengutamakan kendaraan umum sebagai pilihan bertransportasi.
Untuk informasi lebih lanjut tentang KKB BRI silahkan kunjungi website BRI.co.id atau hubungi call center BRI di 14017.
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..