Deposito Bukanlah Tabungan

deposito_rupiahSebagian masyarakat Indonesia masih sering keliru memahami perbedaan antara tabungan bank dan deposito. Tak jarang kita dengar: “…dia punya banyak deposito di bank..” Padahal yang dimaksud orang tersebut adalah tabungan, bukan deposito yang sebenarnya. Nah, apa sih deposito itu, dan apakah bedanya dibanding tabungan?

Tabungan merupakan media atau fasilitas yang diberikan bank bagi masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan aman di bank. Karena disimpan oleh bank, nasabah tidak perlu kuatir uangnya hilang karena dirampok atau rusak karena kehujanan, banjir atau dimakan rayap. Uang Anda aman di bank.

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin uang nasabah sampai Rp2 milliar dengan catatan suku bunga tabungan atau deposito di bank tersebut tidak lebih besar dari suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (saat ini sekitar 7,5%).

Selain aman, Anda sebagai nasabah bisa menarik tabungan sewaktu-waktu saat diperlukan. Penarikan bisa dilakukan melalui mesin ATM atau dengan langsung datang ke bank dengan membawa buku tabungan.

Deposito juga merupakan bentuk tabungan di bank, tetapi dengan sedikit perbedaan tersendiri.

Pertama, deposito disimpan di bank dengan perjanjian untuk jangka waktu tertentu saja. Misalnya selama satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun, sesuai perjanjian dengan bank. Bukti perjanjian dengan bank diwujudkan dalam bentuk sertifikat deposito sebagai pegangan nasabah.

Karena terikat perjanjian dalam jangka waktu, deposito juga sering dipanjangkan dengan sebutan deposito berjangka. Selama masa tersebut, nasabah tidak boleh menarik dananya. Setelah jatuh tempo, barulah nasabah boleh menarik dana depositonya.

Kedua, berbeda dengan tabungan, deposito merupakan instrumen investasi karena biasanya memberikan bunga (return) yang jauh lebih tinggi dari bunga tabungan biasa. Bunga tabungan berkisar antara 0 – 5%. Sementara deposito memberikan bunga paling tidak sekitar 6%, bahkan ada yang sampai di atas 10%.

Itulah sebabnya, banyak nasabah yang menaruh investasinya di deposito, terutama untuk tujuan-tujuan investasi jangka pendek. Hasil yang diberikan deposito pasti lebih besar dari tabungan biasa.

Meskipun demikian, jika bunga atau return yang ditawarkan terlalu tinggi dan melebihi suku bunga acuan BI, masyarakat harus paham bahwa deposito mereka tidak dijamin oleh pemerintah, dalam hal ini LPS. Artinya, jika terjadi likuidasi bank, maka deposito tersebut tidak bisa dibayarkan oleh pemerintah kepada nasabah.

Tawaran investasi deposito dengan bunga tinggi sering digunakan oleh bank sebagai strategi untuk meningkatkan kesehatan keuangannya. Bisa juga karena persaingan. Misalnya saat bank-bank besar menaikkan tingkat suku bunga deposito, maka biasanya bank-bank menengah dan kecil menawarkan bunga deposito yang lebih tinggi lagi untuk menarik nasabah.

Nah, dibandingkan dengan istrumen investasi lainnya, misalnya reksadana, saham, properti dan lain-lain, tingkat pengembalian deposito lebih pasti karena diikat lewat perjanjian kontrak dengan bank. Namun, hasil return reksadana, saham, properti dan instumen insvestasi lainnya bisa saja lebih tinggi dari pendapatan bunga deposito.

Bagi mereka yang cari aman-aman dan pasti-pasti saja, deposito tentu pilihan investasi tepat. Tetapi jangan lupa untuk mecermati dulu kondisi kesehatan keuangan bank. Jika Anda merasa yakin, segeralah alihkan dana Anda ke deposito untuk memperoleh hasil yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.

Selamat berinvestasi!

Gambar: bi.go.id.

Artikel Terkait Lainnya:

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: